Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
CALON Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya, mengaku menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024.
"Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya ikhlas menerima dan menghormati, serta menjunjung tinggi putusan MK ini," kata Gogo Purman Jaya, Senin (24/2).
Ia kemudian mengajak para pendukungnya untuk legawa menerima apapun putusan MK, karena hal itu merupakan bagian dari proses demokrasi yang konstitusional.
"Kami juga mengajak semua pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo untuk menerima putusan ini dan melanjutkan perjuangan yang belum selesai," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengeluarkan putusan untuk menerima sebagian dalil pemohon terhadap perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Barito Utara, yang dibacakan Senin (24/2).
Dalam putusan terhadap perkara nomor 28/PHPU.BUPXXIII/2025 tersebut, hakim MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Kedua TPS yang wajib melakukan PSU adalah TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Menanggapi itu, Gogo mengajak pendukungnya untuk tetap optimis dengan merapatkan barisan. Ia yakin, dengan semangat kebersamaan dan tekad menyejahterakan masyarakat, maka kemenangan itu pasti didapatkan.
"Perjuangan kita belum selesai. Mari kita rapatkan barisan, dan perkuat kebersamaan kita untuk sama-sama mengawal pelaksanaan PSU," terangnya.
"Saya yakin dengan kekompakan dan visi misi kita untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kab Barito Utara secara menyeluruh, maka kita pasti menang," sambungnya.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru untuk bersama-sama mewujudkan perubahan di Barito Utara.
"Kepada masyarakat di TPS 01 Kel Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken yang saya cintai dan banggakan, saya berterimakasih atas dukungan saudara-saudari semua. Suara saudara-saudara akan mewakili keinginan seluruh masyarakat Kab. Barito Utara untuk mewujudkan perubahan di Kab. Barito Utara yang lebih baik dan sejahtera," terangnya.
Terakhir, Ia memasrahkan apapun hasil Pilkada Barito Utara 2024 kepada Tuhan YME. Ia berharap, hasilnya nanti akan membawa kebaikan bagi masyarakat Barito Utara.
"Saya pasrahkan semuanya kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa atas kehendak yang akan diberikan. Saya hanya Ingin mengabdi dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Barito Utara," pungkasnya. (Z-1)
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengaku Partainya menghormati putusan MK dan akan berpartisipasi dalam pemilihan berikutnya.
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Banjir yang melanda di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), terus meluas. Total warga yang terdampak mencapai 60.694 jiwa.
Afif menyebut pelaksanaan PSU di 4 kabupaten tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan PSU adalah amanat konstitusi dan beberapa daerah telah diputuskan untuk memulai pemilihan dalam waktu dekat.
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
MK dalam mengusut perselisihan hasil Pilkada PSU Barito Utara telah menggunakan pendekatan model baru secara kualitas.
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Sebagian masyarakat juga menginginkan agar ada pelaku lain yang diproses hukum.
Bawaslu tetap menghormati sepenuhnya tafsir konstitusional yang digunakan MK dalam menilai unsur pelanggaran masif secara lebih substantif dan kualitatif.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved