Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengamat Tegaskan Pilkada Barito Utara Sudah sesuai Aturan yang Berlaku

Basuki Eka Purnama
10/2/2025 16:09
Pengamat Tegaskan Pilkada Barito Utara Sudah sesuai Aturan yang Berlaku
Ilustrasi(Medcom)

PROSES penyelenggaraan Pilkada 2024 secara umum telah berjalan baik, termasuk di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Hal itu seperti diungkapkan pengamat politik Citra Institute, Efriza. 

"Jika dicermati, proses Pilkada Barito Utara telah dilaksanakan dengan baik berdasarkan prosedur, mekanisme, dan tata cara sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Efriza, Senin (10/2). 

Ia juga menilai tidak ada riak besar selama proses Pilkada di Barito Utara. Institusi penyelenggara Pemilu terlihat kompak, baik KPU, Bawaslu, maupun aparat penegak hukum di lapangan, sehingga seharusnya proses Pilkada itu sudah selesai. 

"Dalam prosesnya, KPU terus bersinergi dan berkoordinasi dengan baik bersama Bawaslu. Begitu juga indikasi penyelenggara pemilu yang tak saling bersinergi juga tidak tampak," sambung Dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Pamulang (UNPAM), Serang itu.

Dalam pandangannya, KPU Barito Utara telah bekerja dengan baik. Meski ada permasalahan di lapangan, hal itu masih dalam batas kewajaran. 

"KPU telah bekerja dengan baik, meski ada beberapa permasalahan kecil di lapangan itu hal yang normal," terang Efriza.

Ketika muncul permasalahan di lapangan, upaya penyelesaian yang dilakukan KPU pun sudah tepat, terutama terkait TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

"KPU Barito Utara ketika terjadi permasalahan, langsung bergerak cepat merekonstruksi peristiwa yang terjadi terkait dorongan untuk PSU, misalnya. Ternyata, seluruh prosedurnya sudah benar, diterima oleh Bawaslu, maupun para saksi pasangan calon, pengawas TPS, juga Kepala Desa Malawaken," sambung 

Terkait sengketa di MK, Efriza menilai tidak ada indikasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Barito Utara. Sebab realitasnya tidak ada indikasi kecurangan dan penolakan hasil Pemilu di tingkat TPS. 

"Jika disebut TSM rasanya terlalu berlebihan, sebab masalah yang timbul tidak sampai 50% dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan," ujarnya. 

Bahkan, dari berbagai permasalahan yang diungkapkan di persidangan MK, pengajar di Ilmu Politik di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Jakarta itu melihat sejatinya telah diselesaikan KPU secara cepat. 

"Hal ini dapat ditelusuri dari penjelasan KPU yang menguraikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan prosesnya dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Ia, misalnya, mengambil contoh permasalahan di TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Jika dicermati KPU menyatakan tidak diperlukan PSU, disinyalir sudah tepat. 

"Proses terjadi konflik yang terjadi di tingkat TPS telah diselesaikan. Prosedur dan mekanismenya juga sudah dilakukan antara KPU, Bawaslu, dan penyelenggara pemilu adhoc lainnya," terangnya.

Efriza justru menilai adanya kejanggalan ketika PSU dipaksakan, padahal penyelesaiannya sudah diterima semua pihak di tingkat TPS hingga Kabupaten. 

"Jika keinginan PSU terus didorong, sementara proses penyelesaiannya sudah diterima, malah menjadi janggal bagi publik. Indikasi permasalahan PSU terus diumbar padahal telah diselesaikan sehingga PSU tidak memenuhi persyaratan lagi, maka ini sekadar emosional saja dari passangan yang kalah, pasangan yang kalah sekadar tidak bisa move-on," pungkasnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya