Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut untuk mencegah stigma bahwa DKPP merupakan bagian dari pemerintah.
Titi menjelaskan sejalan dengan desain penyelenggara pemilu yang mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD Tahun 1945 dan Putusan MK No.11/PUU-VIII/2010, sudah seharusnya sekretariat DKPP lepas dari Kemendagri. Ia mengatakan DKPP adalah lembaga penegak etik yang menjadi bagian dari satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu.
"Menempatkan sekretariat DKPP mencatol pada Kemendagri sementara KPU dan Bawaslu memiliki sekretariat yang independen sebagai satuan kerja yang mandiri lepas dari pemerintah merupakan bentuk tindakan diskriminatif terhadap DKPP. Hal itu juga rentan mengganggu kemandirian DKPP dan bisa menimbulkan stigma bahwa DKPP adalah bagian dari pemerintah (Government Model)," kata Titi, melalui keterangannya, Selasa (4/2).
Titi mengatakan konsep atau desain penyelenggara Pemilu di Indonesia adalah menganut model penyelenggara independen yang lepas dari pemerintah. Dengan demikian penempatan sekretariat DKPP pada Kemendagri adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan desain kemandirian penyelenggara pemilu.
"Seharusnya DKPP punya sekretarisnya sendiri sebagaimana sifat dari sekretariat KPU maupun Bawaslu mengingat baik KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah sama-sama bagian dari satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengemukakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu memisahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kementerian Dalam Negeri.
Toha menjelaskan bahwa pemisahan dari Kemendagri diperlukan karena mempertimbangkan posisi DKPP sebagai lembaga yang menangani perkara penyelenggaraan pemilu.
"Saya ragu independensi DKPP dalam menjalankan tugas peradilan kode etik bagi jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Mudah saja bagi Kemendagri untuk mengintervensi putusan DKPP. Ini tidak sehat," kata Toha. (Faj/M-3)
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Program strategis Presiden tidak akan mencapai keberhasilan maksimal tanpa inisiatif personal dari setiap warga negara.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya membangun learning organization bagi ASN sebagai fondasi penguatan kinerja dan daya adaptasi organisasi.
Sinergi lintas sektor, tokoh agama, dan penguatan fungsi sosial rumah ibadat menjadi kunci menjaga persatuan di tengah tantangan zaman.
Selain pembersihan bangunan, personel juga melakukan normalisasi pada 42 hektare lahan terdampak agar dapat digunakan kembali oleh masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved