Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut untuk mencegah stigma bahwa DKPP merupakan bagian dari pemerintah.
Titi menjelaskan sejalan dengan desain penyelenggara pemilu yang mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD Tahun 1945 dan Putusan MK No.11/PUU-VIII/2010, sudah seharusnya sekretariat DKPP lepas dari Kemendagri. Ia mengatakan DKPP adalah lembaga penegak etik yang menjadi bagian dari satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu.
"Menempatkan sekretariat DKPP mencatol pada Kemendagri sementara KPU dan Bawaslu memiliki sekretariat yang independen sebagai satuan kerja yang mandiri lepas dari pemerintah merupakan bentuk tindakan diskriminatif terhadap DKPP. Hal itu juga rentan mengganggu kemandirian DKPP dan bisa menimbulkan stigma bahwa DKPP adalah bagian dari pemerintah (Government Model)," kata Titi, melalui keterangannya, Selasa (4/2).
Titi mengatakan konsep atau desain penyelenggara Pemilu di Indonesia adalah menganut model penyelenggara independen yang lepas dari pemerintah. Dengan demikian penempatan sekretariat DKPP pada Kemendagri adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan desain kemandirian penyelenggara pemilu.
"Seharusnya DKPP punya sekretarisnya sendiri sebagaimana sifat dari sekretariat KPU maupun Bawaslu mengingat baik KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah sama-sama bagian dari satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengemukakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu memisahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kementerian Dalam Negeri.
Toha menjelaskan bahwa pemisahan dari Kemendagri diperlukan karena mempertimbangkan posisi DKPP sebagai lembaga yang menangani perkara penyelenggaraan pemilu.
"Saya ragu independensi DKPP dalam menjalankan tugas peradilan kode etik bagi jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Mudah saja bagi Kemendagri untuk mengintervensi putusan DKPP. Ini tidak sehat," kata Toha. (Faj/M-3)
APBD bukan sekadar dokumen anggaran, namun juga menjadi instrumen kebijakan yang mencerminkan konsistensi dan komitmen daerah untuk mendukung program pembangunan.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved