Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut untuk mencegah stigma bahwa DKPP merupakan bagian dari pemerintah.
Titi menjelaskan sejalan dengan desain penyelenggara pemilu yang mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD Tahun 1945 dan Putusan MK No.11/PUU-VIII/2010, sudah seharusnya sekretariat DKPP lepas dari Kemendagri. Ia mengatakan DKPP adalah lembaga penegak etik yang menjadi bagian dari satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu.
"Menempatkan sekretariat DKPP mencatol pada Kemendagri sementara KPU dan Bawaslu memiliki sekretariat yang independen sebagai satuan kerja yang mandiri lepas dari pemerintah merupakan bentuk tindakan diskriminatif terhadap DKPP. Hal itu juga rentan mengganggu kemandirian DKPP dan bisa menimbulkan stigma bahwa DKPP adalah bagian dari pemerintah (Government Model)," kata Titi, melalui keterangannya, Selasa (4/2).
Titi mengatakan konsep atau desain penyelenggara Pemilu di Indonesia adalah menganut model penyelenggara independen yang lepas dari pemerintah. Dengan demikian penempatan sekretariat DKPP pada Kemendagri adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan desain kemandirian penyelenggara pemilu.
"Seharusnya DKPP punya sekretarisnya sendiri sebagaimana sifat dari sekretariat KPU maupun Bawaslu mengingat baik KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah sama-sama bagian dari satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengemukakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu memisahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kementerian Dalam Negeri.
Toha menjelaskan bahwa pemisahan dari Kemendagri diperlukan karena mempertimbangkan posisi DKPP sebagai lembaga yang menangani perkara penyelenggaraan pemilu.
"Saya ragu independensi DKPP dalam menjalankan tugas peradilan kode etik bagi jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Mudah saja bagi Kemendagri untuk mengintervensi putusan DKPP. Ini tidak sehat," kata Toha. (Faj/M-3)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved