Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut untuk mencegah stigma bahwa DKPP merupakan bagian dari pemerintah.
Titi menjelaskan sejalan dengan desain penyelenggara pemilu yang mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD Tahun 1945 dan Putusan MK No.11/PUU-VIII/2010, sudah seharusnya sekretariat DKPP lepas dari Kemendagri. Ia mengatakan DKPP adalah lembaga penegak etik yang menjadi bagian dari satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu.
"Menempatkan sekretariat DKPP mencatol pada Kemendagri sementara KPU dan Bawaslu memiliki sekretariat yang independen sebagai satuan kerja yang mandiri lepas dari pemerintah merupakan bentuk tindakan diskriminatif terhadap DKPP. Hal itu juga rentan mengganggu kemandirian DKPP dan bisa menimbulkan stigma bahwa DKPP adalah bagian dari pemerintah (Government Model)," kata Titi, melalui keterangannya, Selasa (4/2).
Titi mengatakan konsep atau desain penyelenggara Pemilu di Indonesia adalah menganut model penyelenggara independen yang lepas dari pemerintah. Dengan demikian penempatan sekretariat DKPP pada Kemendagri adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan desain kemandirian penyelenggara pemilu.
"Seharusnya DKPP punya sekretarisnya sendiri sebagaimana sifat dari sekretariat KPU maupun Bawaslu mengingat baik KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah sama-sama bagian dari satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengemukakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu memisahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kementerian Dalam Negeri.
Toha menjelaskan bahwa pemisahan dari Kemendagri diperlukan karena mempertimbangkan posisi DKPP sebagai lembaga yang menangani perkara penyelenggaraan pemilu.
"Saya ragu independensi DKPP dalam menjalankan tugas peradilan kode etik bagi jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Mudah saja bagi Kemendagri untuk mengintervensi putusan DKPP. Ini tidak sehat," kata Toha. (Faj/M-3)
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved