Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres dibentuk dengan tujuan untuk melakukan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.
Sehingga diperlukan landasan operasional untuk melakukan penertiban kawasan hutan. Adapun Perpres ini mulai berlaku pada 21 Januari 2025. Dalam Pasal 1 ditekankan bahwa penguasaan kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat guna menyelamatkan dan penguasaan Kawasan Hutan.
“Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi Pasal 1 soal ketentuan umum.
Kemudian dalam Perpres, Prabowo juga menegaskan diperlukan penegakan hukum yang efektif terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3 yang menjelaskan penerbitan Kawasan Hutan dengan tiga poin, yakni Penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.
“Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung,” demikian bunyi Pasal 4 Terkait Objek Penertiban Kawasan Hutan. (Ykb/P-2)
Jajaran Ditlantas Polda seluruh Indonesia diingatkan serius dan konsisten menangani permasalahan tersebut.
Penataan PKL di area SGC membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar berjalan aman dan kondusif.
Penertiban reklame ilegal ini menjadi perhatian utama Li Claudia Chandra sejak menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam.
KEPOLISIAN Republik Indonesia bersama jajaran pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang mengalami Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Dari kegiatan tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 1 buah baliho, 50 buah pamflet, 49 buah banner, 10 buah spanduk, 3 buah umbul-umbul dan 8 buah papan nama.
Kawasan hutan di wilayah Padang Panjang serta pengelolaan kawasan tambang di Pondok Kapur akan ditata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
TNI dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki peran strategis dalam menangani perkebunan sawit ilegal.
Keterlibatan TNI dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai memiliki peran strategis
Ada sekitar 31,8 juta hektare kawasan hutan yang tidak berhutan atau terdegradasi. Lahan seluas itu dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kelapa sawit untuk mendukung pangan dan energi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved