Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyoroti masalah independensi kejaksaan di Indonesia. Menurutnya, masalah ini adalah masalah utama dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
“Tapi yang paling saya soroti dari problem kejaksaan kita, menurut saya kita agak sulit, atau sulit berharap kejaksaan itu lepas dari pengaruh politik. Sulit berharap profesionalisme, integritas sepanjang kejaksaan itu tidak dibangun sebagai lembaga penegakan hukum yang independen,” ujar Edwin dalam diskusi publik Undang-Undang Kejaksaan: Antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Jakarta Selatan, Kamis (23/11).
Edwin menilai, syarat sebuah lembaga untuk independen tidak terpenuhi di dalam Undang-Undang tersebut.
“Satu, dia diangkat oleh presiden, diberhentikan oleh presiden, kemudian masa jabatannya mengikuti masa jabatan presiden. Dia bagian dari kabinet, dia bagian dari eksekutif,” tuturnya.
“Bagaimana kita bisa berharap jaksa independen?” tambahnya.
Maka, ia menyarankan adanya proses seleksi untuk Jaksa Agung. Menurutnya, bisa disamakan dengan proses pemilihan pimpinan KPK.
“Harusnya kalo jaksa mau independen, harusnya ada proses seleksinya. itu sama dengan proses seleksi pimpinan KPK. Ada pansel yang dibentuk, pansel itu terdiri dari misalnya, 2 unsur pemerintah, 3 unsur masyarakat,” tuturnya.
“Kemudian itu yang diajukan pansel kepada DPR, misalnya tiga orang calon jaksa agung. Kemudian ke DPR, DPR yang memilih, presiden hanya menetapkan,” sambungnya.
Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai, perbaikan utama dalam Undang-Undang ini ada di masalah independensi.
“Kalau undang-undang ini mau diperbaiki, maka penerjemahan soal independensi atau prinsip pelaksanaan secara merdeka itu yang harus dipikirkan,” tuturnya.
“Ini menjadi menarik nih. Kenapa? Karena sebenarnya kita semua tahu bahwa implementasi kejaksaan itu memang tidak sepenuhnya independen. Dia diangkat dan diberhentikan oleh presiden,” sambungnya.
“Nah, proses ini yang menurut saya butuh untuk diindependensasi,” tambahnya.
Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyoroti soal denda damai yang bisa dilakukan oleh kejaksaan. Katanya, denda damai ini memang bisa saja menjadi opsi bila ada pelanggaran ekonomi. Namun, menurutnya, terkadang disalahgunakan menjadi denda untuk keuntungan pribadi, bukan untuk negara.
“Saya gak bisa sebut statistiknya. Ya adalah beberapa kasus gitu tapi ini saya menjamin bukan fitnah. Ada kasusnya gitu lho. Beberapa kasusnya yang terjadi seperti itu,” ucapnya.
“Dan saya kira mungkin juga teman-teman masyarakat itu banyak juga mengalami itu. Dan saya kira di mana ada kekuasaan di situ, ada potensi penyelewengannya sebenarnya. Penggunaan kekuasaan secara tidak benar. Baik itu kekuasaan menyidik, kekuasaan menuntut, atau bahkan kekuasaan memutus,” tambahnya.
Maka, ia menilai perlu ada lembaga khusus yang mengawasi kinerja kejaksaan agar tidak terjadi penyelewengan.
“Kesadaran bahwa penegak hukum itu juga manusia, maka lembaga-lembaga pengawasan itu secara sistemik menjadi penting,” ucapnya. (M-3)
Sanksi bagi penegak hukum yang "bermain" dengan perkara seharusnya dilipatgandakan.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Implementasi KUHAP baru memberikan perlindungan hak asasi yang jauh lebih luas bagi warga negara berstatus tersangka
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, nilai impor pakaian bekas melonjak tajam dari US$44 ribu (8 ton) pada 2021 menjadi US$272 ribu (26,22 ton) pada 2022.
Hingga kini belum ada mekanisme jelas yang memastikan ganti rugi bagi korban dapat disalurkan langsung dari pelaku ke penerima.
Reformasi institusi penegak hukum seperti kepolisian pun dinilai masih terbatas pada aspek teknis, bukan pada perubahan budaya dan nilai.
Komnas HAM menilai ketentuan itu bertentangan dengan prinsip independensi lembaga HAM sebagaimana diatur dalam Paris Principles.
Independensi penyelenggara pemilu menjadi pondasi utama agar kepercayaan publik tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa KPU bekerja berdasarkan prinsip hukum dan profesionalisme.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Arahan Prabowo kepada para hakim untuk memberikan 'back-up' ke pemerintah merupakan bentuk intervensi langsung yang mencederai prinsip check and balances.
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Wacana kebijakan pemberian konsesi tambang untuk perguruan tinggi akan memperkeruh kondisi independensi perguruan tinggi terhadap pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved