Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
MANTAN Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyoroti masalah independensi kejaksaan di Indonesia. Menurutnya, masalah ini adalah masalah utama dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
“Tapi yang paling saya soroti dari problem kejaksaan kita, menurut saya kita agak sulit, atau sulit berharap kejaksaan itu lepas dari pengaruh politik. Sulit berharap profesionalisme, integritas sepanjang kejaksaan itu tidak dibangun sebagai lembaga penegakan hukum yang independen,” ujar Edwin dalam diskusi publik Undang-Undang Kejaksaan: Antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Jakarta Selatan, Kamis (23/11).
Edwin menilai, syarat sebuah lembaga untuk independen tidak terpenuhi di dalam Undang-Undang tersebut.
“Satu, dia diangkat oleh presiden, diberhentikan oleh presiden, kemudian masa jabatannya mengikuti masa jabatan presiden. Dia bagian dari kabinet, dia bagian dari eksekutif,” tuturnya.
“Bagaimana kita bisa berharap jaksa independen?” tambahnya.
Maka, ia menyarankan adanya proses seleksi untuk Jaksa Agung. Menurutnya, bisa disamakan dengan proses pemilihan pimpinan KPK.
“Harusnya kalo jaksa mau independen, harusnya ada proses seleksinya. itu sama dengan proses seleksi pimpinan KPK. Ada pansel yang dibentuk, pansel itu terdiri dari misalnya, 2 unsur pemerintah, 3 unsur masyarakat,” tuturnya.
“Kemudian itu yang diajukan pansel kepada DPR, misalnya tiga orang calon jaksa agung. Kemudian ke DPR, DPR yang memilih, presiden hanya menetapkan,” sambungnya.
Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai, perbaikan utama dalam Undang-Undang ini ada di masalah independensi.
“Kalau undang-undang ini mau diperbaiki, maka penerjemahan soal independensi atau prinsip pelaksanaan secara merdeka itu yang harus dipikirkan,” tuturnya.
“Ini menjadi menarik nih. Kenapa? Karena sebenarnya kita semua tahu bahwa implementasi kejaksaan itu memang tidak sepenuhnya independen. Dia diangkat dan diberhentikan oleh presiden,” sambungnya.
“Nah, proses ini yang menurut saya butuh untuk diindependensasi,” tambahnya.
Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyoroti soal denda damai yang bisa dilakukan oleh kejaksaan. Katanya, denda damai ini memang bisa saja menjadi opsi bila ada pelanggaran ekonomi. Namun, menurutnya, terkadang disalahgunakan menjadi denda untuk keuntungan pribadi, bukan untuk negara.
“Saya gak bisa sebut statistiknya. Ya adalah beberapa kasus gitu tapi ini saya menjamin bukan fitnah. Ada kasusnya gitu lho. Beberapa kasusnya yang terjadi seperti itu,” ucapnya.
“Dan saya kira mungkin juga teman-teman masyarakat itu banyak juga mengalami itu. Dan saya kira di mana ada kekuasaan di situ, ada potensi penyelewengannya sebenarnya. Penggunaan kekuasaan secara tidak benar. Baik itu kekuasaan menyidik, kekuasaan menuntut, atau bahkan kekuasaan memutus,” tambahnya.
Maka, ia menilai perlu ada lembaga khusus yang mengawasi kinerja kejaksaan agar tidak terjadi penyelewengan.
“Kesadaran bahwa penegak hukum itu juga manusia, maka lembaga-lembaga pengawasan itu secara sistemik menjadi penting,” ucapnya. (M-3)
PENINGKATAN peran masyarakat dan keseriusan pemangku kebijakan khususnya penegak hukum dalam memahami dan menegakkan hukum mendesak direalisasikan.
Penuntasan kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi ujian penting bagi integritas dan citra institusi penegak hukum
Adapun faktor pendorong lainnya yang membuat para aparat terlibat dalam kasus kriminal, seperti adanya desakan kebutuhan hidup
Penegakan hukum dengan menetapkan tersangka atas kasus pagar laut menjadi hal yang harus dilakukan aparat saat ini
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Arahan Prabowo kepada para hakim untuk memberikan 'back-up' ke pemerintah merupakan bentuk intervensi langsung yang mencederai prinsip check and balances.
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Wacana kebijakan pemberian konsesi tambang untuk perguruan tinggi akan memperkeruh kondisi independensi perguruan tinggi terhadap pemerintah.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya menjaga independensi tokoh agama agar dapat menjalankan fungsi kritisnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved