Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan Paulus Tannos. Kini, dia sedang dalama proses pemulangan ke Indonesia dari Singapura.
“Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Jumat (24/1).
Fitroh belum bisa memerinci kelanjutan dari penangkapan ini. KPK segera memberikan keterangan melalui konferensi pers. Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tannos merupakan tersangka terakhir dari rangkaian korupsi besar itu. Dia sudah berganti kewarganegaraan. Paspornya tercatat ada di salah satu negara di Afrika Selatan.
"Yang bersangkutan (Tannos) sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," kata mantan juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (9/8/2023).
Ali mengatakan pihaknya pernah hampir menangkap Tannos. Tapi, gegara perubahan identitas dan kewarganegaraan itu upaya paksa menjadi gagal.
"Paulus Tannos sebagaimana yang sudah kami sampaikan bahkan KPK sudah menemukannya kan di luar negeri," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK pernah mengendus keberadaan buronan Paulus Tannos di Thailand. Lembaga Antirasuah hampir menangkap Paulus Tanos di sana.
Penangkapan gagal karena red notice untuk Paulus Tannos belum berlaku. Padahal, sudah diajukan sejak lama.
Ada beberapa kendala dalam penerbitan red notice untuk Paulus Tannos. Sehingga, pihak Interpol tidak bisa mengeluarkan status buronan internasional tersebut.(Can/I-2)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos ditangkap di Singapura.
Tessa belum bisa memerinci syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pemulangan Tannos. Koordinasi dengan stakeholder terkait kini dimaksimalkan.
Supratman menjelaskan telah menugaskan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) untuk mempercepat memproses ekstradisi Paulus Tannos.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved