Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemagaran Laut Bukti Lemahnya Pengawasan di Sektor Kelautan

Ficky Ramadhan
16/1/2025 21:11
Pemagaran Laut Bukti Lemahnya Pengawasan di Sektor Kelautan
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025) .(Antara/Sulthony Hasanuddin)

PENGAMAT kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai bahwa pemagaran laut ilegal merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak publik, khususnya para nelayan yang menggantungkan hidupnya dari laut.

Menurutnya, tindakan itu tidak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga menutup akses masyarakat terhadap sumber daya alam yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara adil.

"Pemagaran laut ilegal merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak publik. Begitu juga ketika pihak yang bertanggung jawab belum terungkap, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan," kata Achmad saat dihubungi, Kamis (16/1).

Achmad mengatakan, seharusnya kementerian dan lembaga terkait sudah lebih dahulu mengambil tindakan terkait pagar laut tersebut. Jangan sampai menunggu perintah Presiden dahulu baru bergerak.

Hal ini tentunya mencerminkan adanya kelambanan atau bahkan inefisiensi dalam birokrasi. "Kasus ini menunjukkan bahwa koordinasi dan tanggung jawab di tingkat pelaksana perlu diperbaiki. Presiden tidak semestinya harus turun tangan dalam kasus operasional seperti ini," ujarnya.

Ia mengatakan, sebagai negara maritim, Indonesia memerlukan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tangguh dan responsif.

Selain itu, diperlukan juga keberanian untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, baik itu dari unsur masyarakat, korporasi, atau bahkan oknum pemerintah. "Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan," tuturnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya