Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan ancaman kepada peserta Pemilu 2024 yang melakukan sosialisasi atau kampanye di luar jadwal dan tahapan kampanye.
Hal itu ditekankan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin. Pemberian ancaman sanksi pidana pelanggaran tahapan kampanye akan diproses melalui Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan.
"Kalau luar jadwal ada pidana, kalau pidana ranahnya lewat Gakkumudu. Ada Bawaslu, ada polisi, ada jaksa. Tergantung jenisnya (pelanggaran), ada yang administrasi, seperti peringatan," jelas Afifuddin, Jumat (20/1).
Baca juga: Jelang Pemilu, Presiden: Jaga Masyarakat agar tak Jadi Korban Politik
Saat ini, KPU tengah menyusun aturan rinci terkait sosialisasi di luar masa tahapan kampanye. Aturan tersebut ditargetkan selesai akhir Januari 2023. Terbaru, KPU telah melakukan audiensi dengan Dewan Pers terkait sosialisasi atau kampanye oleh media massa.
"Sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran, harus kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia. Prosedurnya sudah ada lima tahun lalu," katanya.
"Kami meminta masukan dan kesepahaman yang dituangkan dalam MOU antara gugus tugas, yang terdiri dari Bawaslu selaku sekotr leading," sambung Afifuddin.
Baca juga: Ridwan Kamil: Saya Gabung untuk Menangkan Golkar
Terkait larangan sosialisasi atau kampanye di dalam rumah ibadah, menurutnya hal itu sudah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU telah mengatur tegas pelarangan kampanye di fasilitas atau sarana rumah ibadah.
"Memang gak boleh (kampanye rumah ibadah). Ada di UU, tidak perlu ditanyakan lagi," tukasnya.
Afiffudin menyebut untuk memaksimalkan aturan tahapan kampanye, KPU akan meningkatkan koordinasi kewenangan dengan sejumlah lembaga terkait. Setiap lembaga kepemiluan memiliki peran masing-masing untuk menegakkan aturan kampanye.(OL-11)
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyoroti mahalnya ongkos politik Pemilu. Ongkos politik tak hanya dari segi penyelenggaraan, tetapi juga peserta Pemilu
Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
Polda Sulawesi Tengah, menetapkan seorang oknum kepala desa di Tojo Unauna sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus tindak pidana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
PDIP masih teratasi (12,89%), diikuti Demokrat (12,04%), Gerindra (10,74%), Golkar (10,19%) dan NasDem (7,86%)
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melakukan tugasnya dengan transparan, profesional dan bebas dari intervensi siapapun.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved