Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan ancaman kepada peserta Pemilu 2024 yang melakukan sosialisasi atau kampanye di luar jadwal dan tahapan kampanye.
Hal itu ditekankan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin. Pemberian ancaman sanksi pidana pelanggaran tahapan kampanye akan diproses melalui Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan.
"Kalau luar jadwal ada pidana, kalau pidana ranahnya lewat Gakkumudu. Ada Bawaslu, ada polisi, ada jaksa. Tergantung jenisnya (pelanggaran), ada yang administrasi, seperti peringatan," jelas Afifuddin, Jumat (20/1).
Baca juga: Jelang Pemilu, Presiden: Jaga Masyarakat agar tak Jadi Korban Politik
Saat ini, KPU tengah menyusun aturan rinci terkait sosialisasi di luar masa tahapan kampanye. Aturan tersebut ditargetkan selesai akhir Januari 2023. Terbaru, KPU telah melakukan audiensi dengan Dewan Pers terkait sosialisasi atau kampanye oleh media massa.
"Sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran, harus kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia. Prosedurnya sudah ada lima tahun lalu," katanya.
"Kami meminta masukan dan kesepahaman yang dituangkan dalam MOU antara gugus tugas, yang terdiri dari Bawaslu selaku sekotr leading," sambung Afifuddin.
Baca juga: Ridwan Kamil: Saya Gabung untuk Menangkan Golkar
Terkait larangan sosialisasi atau kampanye di dalam rumah ibadah, menurutnya hal itu sudah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU telah mengatur tegas pelarangan kampanye di fasilitas atau sarana rumah ibadah.
"Memang gak boleh (kampanye rumah ibadah). Ada di UU, tidak perlu ditanyakan lagi," tukasnya.
Afiffudin menyebut untuk memaksimalkan aturan tahapan kampanye, KPU akan meningkatkan koordinasi kewenangan dengan sejumlah lembaga terkait. Setiap lembaga kepemiluan memiliki peran masing-masing untuk menegakkan aturan kampanye.(OL-11)
Peneliti Perludem, Haykal mengatakan bahwa aturan ini penting agar sistem kepartaian tidak terjebak dalam pola kartel.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyoroti mahalnya ongkos politik Pemilu. Ongkos politik tak hanya dari segi penyelenggaraan, tetapi juga peserta Pemilu
Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
Polda Sulawesi Tengah, menetapkan seorang oknum kepala desa di Tojo Unauna sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus tindak pidana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
PDIP masih teratasi (12,89%), diikuti Demokrat (12,04%), Gerindra (10,74%), Golkar (10,19%) dan NasDem (7,86%)
Selain itu, dalam sejumlah kesempatan, Jokowi memberikan sinyal kepada loyalisnya memilih PSI
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved