Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Hasto Siapkan Pledoi dalam Tujuh Bahasa agar Disorot Dunia

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/1/2025 19:25
Hasto Siapkan Pledoi dalam Tujuh Bahasa agar Disorot Dunia
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.(MI/Susanto)

KETUA DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menyatakan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan kondisi untuk hal terburuk setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Satu di antaranya, kata Ronny, Hasto bahkan sudah menyiapkan pledoi atau pembelaan diri di persidangan dalam tujuh bahasa agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa disorot dunia internasional.

Hal itu diungkapkan Ronny dalam konferensi pers tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilaksanakan di kantor partai, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2024).

"Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," ucap Ronny.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu bahkan mengemukakan keterangan pers dari tim hukum Hasto ke depan juga bakal disampaikan dalam tujuh bahasa.

"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," tegas Ronny.

Ronny menyatakan proses KPK terhadap Hasto sebenarnya penuh drama. Ia menuturkan penyidik lembaga antirasuah sampai membawa koper untuk menyita sebuah flashdisk.

Diketahui, KPK melakukan penggeledahan ke kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada Selasa (7/1). Sebuah flashdisk disita dari langkah hukum itu.

"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk, dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," tutur Ronny.

"Penggeledahan ini mengonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto," katanya.

Ronny juga menilai proses KPK terhadap Hasto tidak berlatar hukum, karena bocornya Sprindik.

"Kebocoran sprindik yang bahkan juru bicara KPK sendiri sampaikan ke publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK di-remote oleh pihak-pihak di luar KPK," tegas Ronny.

Selain itu, kata dia, proses yang tidak berlandaskan hukum bisa dilihat saat KPK baru memanggil saksi-saksi setelah menetapkan Hasto tersangka. 

Hal demikian bisa dibaca lembaga antirasuah tidak punya bukti ketika menetapkan alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) jadi tersangka.

"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru membangun konstruksi hukum, karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru, sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," tandasnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya