Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Janji Kasus Hasto Kristiyanto tidak Akan Berlarut

Candra Yuri Nuralam
04/1/2025 07:08
KPK Janji Kasus Hasto Kristiyanto tidak Akan Berlarut
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Perkara itu dijanjikan diselesaikan dengan optimal.

“Tentunya penyidik akan bekerja secara optimal untuk menuntaskan perkaranya, tidak berlarut-larut, sehingga perkara tersebut bisa cepat dilipampahkan ke JPU (jaksa penuntut umum),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (4/1).

Hasto, sampai saat ini, belum dipanggil KPK. Menurut Tessa, permintaan keterangan Politikus PDIP itu menunggu aba-aba dari penyidik.

“Kapan dipanggilnya saudara HK (Hasto Kristiyanto) tentunya kita akan menunggu informasi dari penyidik, apakah itu minggu depan, atau dua minggu lagi,” ucap Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya