Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR mulai 1 September 2025. Keputusan ini diambil Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, dengan berbagai pertimbangan dan dinamika yang terjadi saat ini di masyarakat.
Pengamat politik Adi Prayito menuturkan, langkah NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach tepat dan sesuai dengan keinginan masyarakat. Dia menilai, itu menunjukkan bahwa partai mau mendengar aspirasi dan masukan dari publik.
"Langkah betul dari NasDem untuk dengarkan aspirasi publik. Kalau sudah nonaktif di DPR, sangat mungkin bakal di-PAW (Penggantian Antarwaktu)," kata Adi saat dihubungi, Minggu (31/8).
Sementara itu, Pengamat politik Ray Rangkuti menilai langkah Partai NasDem menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach sebagai keputusan politik yang tepat untuk meredam gejolak publik. Namun, ia menekankan kebijakan itu belum tentu cukup menghentikan gelombang protes masyarakat.
"Demi menjaga eskalasi aksi massa, maka langkah ini tepat. Tentu saja, langkah penonaktifan itu jauh dari cukup untuk meredam protes publik. Menurunkan aksinya belum tentu menurunkan protesnya," ujarnya, Minggu (31/8).
Menurutnya, diperlukan langkah yang lebih substansial dari sekadar pergantian kader. Ia menilai akar persoalan terletak pada kultur politik yang masih terjebak pada demokrasi minimalis, hanya dipahami sebatas aturan formal.
"Oleh karena itu, perlu langkah subtantif lainnya. Dan itu tidak hanya menyangkut Sahroni atau Nafa Urbach tapi seluruh elite politik. Yakni mengubah kultur politik dari sekedar demokrasi minimalis ke arah demokrasi etis," jelas Ray.
Ia menekankan pentingnya moralitas dan etika dalam praktik politik. Bentuk perilaku yang jauh dari rakyat, seperti berjoget di tengah penderitaan masyarakat atau memamerkan kekayaan, menurutnya menjadi sumber kemarahan publik. "Rakyat marah pada kesenjangan yang dirayakan," kata dia.
Meski secara politik penonaktifan dianggap sah, Ray mengingatkan, langkah tersebut masih bisa dipersoalkan secara hukum. Ia menyoroti adanya celah administratif dalam keputusan NasDem.
"Penonaktifkan secara sepihak oleh partai itu bisa tidak diterima secara administratif. Sebab, pada dasarnya PAW anggota DPR harus memenuhi ketentuan dalam UU No 7/2017," tutur Ray.
Dalam regulasi, pemberhentian anggota DPR oleh partai dimungkinkan, tetapi harus dikaitkan dengan faktor tertentu seperti tindak pidana, pelanggaran kode etik, atau status keanggotaan partai. "Di sinilah lobang pemberhentian Sahroni dan Nafa menganga," jelas Ray. (P-4)
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Cindy Monica, menegaskan akan mengawal kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana.
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sebagai solusi yang bijak.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengingatkan agar proses pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra tidak dibarengi dengan narasi yang berpotensi memecah belah.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
MKD DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik.
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Proses etik kelima anggota ini harus jadi momentum untuk memulai reformasi parlemen agar semakin representatif.
MKD DPR RI memutuskan menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved