Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hakim memberikan waktu kepadanya pekan depan.
“Kita beri kesempatan seminggu ya (menyiapkan eksepsi), tanggal 21 (Maret 2025),” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/3).
Hakim hanya memberikan waktu tujuh hari bagi Hasto dan timnya menyiapkan eksepsi. Sejatinya, kubu Sekjen PDIP itu meminta waktu selama sepuluh hari.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail menyebut ada banyak dalih yang mau disusun pihaknya dalam eksepsi. Itu, kata dia, tidak bisa cepat.
“Jadi, kami meminta waktu, yang kami khawatirkan kami ini tidak punya kemampuan seperti Bandung Bondowoso YML, yang membangun Candi Prambanan dalam waktu 1 malam,” ujar Maqdir.
Kubu Hasto berharap jadwal pembacaan eksepsi ditetapkan pada Senin, 24 Maret 2025. Namun, permintaan itu ditolak karena hakim memiliki agenda persidangan lain.
Hakim Rios meyakini eksepsi Hasto bisa disusun dalam waktu tujuh hari. Apalagi, kata majelis, banyak orang hebat dalam tim kuasa hukum politisi itu.
“Kami yakin dengan tim PH yang kompeten inilah, menyelesaikan dalam waktu seminggu membuat eksepsi, yakin saya. Ya, sehari cukup malah,” ujar Hakim Rios.
Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)
Kebakaran yang terjadi di RT 17 RW 4 Kapuk Muara ini menghanguskan setidaknya 480 bangunan, dan berdampak pada lebih dari 3.200 jiwa dari sekitar 800 kepala keluarga (KK).
pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal penjajahan asing selaras dengan ideologi Presiden Prabowo Subianto yang sering berkata anti-asing
Reshuffle atau kocok ulang kabinet merupakan suatu keniscayaan jika Prabowo memandang kinerja para menteri tidak bagus.
PDIP sejak awal telah memberikan dukungannya terhadap Prabowo dan hal itu tak berubah sejauh ini.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya menyalurkan 403 ekor sapi pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.
HINGGA hari kedua pembukaan pemesanan tiket mudik Lebaran 2015, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatatpenjualan tiket kereta api sebanyak 397.815 buah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved