Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hakim memberikan waktu kepadanya pekan depan.
“Kita beri kesempatan seminggu ya (menyiapkan eksepsi), tanggal 21 (Maret 2025),” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/3).
Hakim hanya memberikan waktu tujuh hari bagi Hasto dan timnya menyiapkan eksepsi. Sejatinya, kubu Sekjen PDIP itu meminta waktu selama sepuluh hari.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail menyebut ada banyak dalih yang mau disusun pihaknya dalam eksepsi. Itu, kata dia, tidak bisa cepat.
“Jadi, kami meminta waktu, yang kami khawatirkan kami ini tidak punya kemampuan seperti Bandung Bondowoso YML, yang membangun Candi Prambanan dalam waktu 1 malam,” ujar Maqdir.
Kubu Hasto berharap jadwal pembacaan eksepsi ditetapkan pada Senin, 24 Maret 2025. Namun, permintaan itu ditolak karena hakim memiliki agenda persidangan lain.
Hakim Rios meyakini eksepsi Hasto bisa disusun dalam waktu tujuh hari. Apalagi, kata majelis, banyak orang hebat dalam tim kuasa hukum politisi itu.
“Kami yakin dengan tim PH yang kompeten inilah, menyelesaikan dalam waktu seminggu membuat eksepsi, yakin saya. Ya, sehari cukup malah,” ujar Hakim Rios.
Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tidak hadir pada Sidang Tahunan MPR 2025. Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut tak terlihat hingga sidang dimulai.
Puan terlihat tersenyum saat menyampaikan dirinya mewakili Megawati dalam agenda rutin tahunan tersebut.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved