Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
AKADEMISI Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Indaru Setyo Nurprojo, menilai langkah partai politik menonaktifkan kadernya yang duduk di DPR RI merupakan mekanisme internal, bukan aturan yang diatur secara tegas dalam undang-undang.
"Logika dasarnya, keanggotaan seseorang di legislatif bermula dari keputusan partai politik. Mekanisme penonaktifan ini sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) setiap partai," kata Indaru dikutip Antara, Senin (1/9).
Menurutnya, AD/ART menjadi instrumen kontrol partai terhadap kader yang duduk di parlemen. Meski istilah penonaktifan tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, mekanisme tersebut sah berlaku secara internal. Biasanya, langkah ini ditempuh ketika seorang legislator dinilai merugikan nama baik maupun kepentingan partai.
"Meskipun istilah penonaktifan tidak selalu jelas, mekanismenya ada. Kasus-kasus yang ada sekarang, saya pikir lebih ke konteks merugikan nama dan kepentingan partai," jelas Indaru.
Menurutnya, penonaktifan anggota dewan tidak menutup kemungkinan akan berujung pada proses pergantian antar waktu (PAW).
Ia mengatakan jika seorang anggota dinonaktifkan tanpa batas waktu yang jelas, secara otomatis harus ada penggantinya.
"Kalau saya membacanya begitu. Dengan sendirinya, karena enggak jelas sampai batas waktu penonaktifannya sampai kapan, berarti mau enggak mau harus ada penggantinya, PAW-nya," kata dia.
Diketahui, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 telah dinonaktifkan oleh partainya buntut pernyataan kontroversial yang memicu kemarahan publik. Mereka adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Adies Kadier (Golkar). (P-4)
Ahli hukum Satya Adianto menegaskan dalam sidang MKD bahwa produksi dan penyebaran konten hoaks merupakan pelanggaran hukum
Pakar media sosial Ismail Fahmi ungkap dugaan penggiringan opini soal demo DPR dalam sidang MKD terkait kasus lima anggota DPR nonaktif
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan perkara lima anggota DPR RI nonaktif disetujui untuk ditindaklanjuti karena telah memenuhi ketentuan tata beracara MKD.
Setalah sidang MKD menelaah hasil kajian perkara dan meregister perkaranya, maka MKD pun menjadwalkan untuk pemanggilan kepada pihak-pihak teradu.
Menurutnya, langkah cepat dan tegas MKD menjadi krusial guna menjaga integritas parlemen serta kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai langkah Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai keputusan politik yang tepat untuk meredam gejolak publik.
Hakim hanya memberikan waktu tujuh hari bagi Hasto dan timnya menyiapkan eksepsi. Sejatinya, kubu Sekjen PDIP itu meminta waktu selama sepuluh hari.
KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Penetapan tersangka dipastikan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Setidaknya, opsi itu harus diketahui jaksa, yang akan membawa kasusnya ke persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved