Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik 20% bukan ranah NU. Namun, kewenangan partai politik, DPR, MPR dan pemerintah.
"Sekarang ada keputusan MK seperti itu, selanjutnya tergantung bagaimana lembaga politik yang ada, parpol, DPR, MPR, pemerintah di dalam merespons keputusan MK sampai bagaimana nanti implementasi pelaksaan Pemilu, Pilpres itu sendiri," kata Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).
"Jadi kita tidak ingin masuk ke arena yang bukan menjadi domain kami. Apa yang bisa kami sampaikan hanya pandangan umum yang mungkin membutuhkan diskusi yang lebih luas di tingkat publik," sambungnya.
Kendati begitu, Gus Yahya mengatakan dengan adanya putusan MK ini, siapa pun aktor politik nanti bisa mencalonkan maju sebagai capres dan cawapres. Menurutnya, dalam memutus perkara ini pastinya MK sudah mempertimbangkan dengan matang.
"Saya kira ini perdebatan yang cukup lama dan sekarang kebetulan sudah menjadi keputusan MK. Pasti MK di dalam keputusan ini punya nalar konstitusionalnya sendiri dengan apa yang menurut MK lebih konstitusional," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam sisi aktor politik, terutama para pemimpinnya, pasti memiliki visi tentang bagaimana konstruksi politik Indonesia ke depannya. Dirinya menilai, harus ada demokratisasi dan efensienai manajemen politik nasional.
"Kita tentu tidak hanya memikirkan masalah demokrasi dengan mengorbankan sistem politik yang tidak efisien, tentu tidak, tapi harus ada pertimbangan tentang hal itu dan saya kira itu menjadi gagasan dari para pemimpin politik," tuturnya.
Lebih lanjut, Gus Yahya juga menyebut bahwa setelah adanya putusan MK ini maka partai politik perlu diberi kepercayaan lebih untuk membangun konstruksi demokrasi Indonesia yang lebih baik ke depan.
"Saya kira bahwa partai-partai politik itu harus diberi kepercayaan untuk membangun konstruksi demokrasi Indonesia yang lebih baik ke depan," ucapnya. (H-3)
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Alih-alih dihapus, Surya mengatakan PT seharusnya diatur kembali. Ia menilai, penghapusan PT justru bukanlah hal yang bagi demokrasi di Tanah Air.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
ANGGOTA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR akan transparansi dalam membahas revisi UU Pemilu terkait presidential treshold
Penghapusan presidential threshold akan menumbuhsuburkan jumlah partai politik yang berkorelasi dengan banyaknya pilihan dan preferensi masyarakat.
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0% sebagaimana yang diputuskan oleh MK lebih baik diakomodir lewat kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK sebelumnya menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
68,19% percakapan masyarakat di media sosial merupakan sentimen positif. Adapun sisanya, yakni 31,81% percakapan merupakan sentimen negatif.
Burhanuddin mengatakan, terkait putusan MK ini sebaiknya masyaramat juga jangan terlalu terlalu senang dulu.
Menurutnya, saat ini ada kultur parpol yang punya kursi di parlemen yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved