Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/2023 yang mencabut ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold 20% diyakini akan mengubah konstelasi politik di Tanah Air. Pengajar ilmu politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana, bahkan mengatakan bahwa putusan tersebut akan membawa dinamika di internal Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Aditya menjelaskan, putusan MK Nomor 62/2023 terkait uji materi Pasal 222 UU Pemilu membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada semua pihak, baik politisi maupun non-politisi untuk menjadi calon presiden pada Pilpres 2029 mendatang. Konsekuensinya, Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selaku petahana juga akan mendapat saingan ketat.
"Karena per hari ini akan muncul banyak penantang yang memulai kompetisi dengan mencoba merebut hati pemilih dengan berbagai cara, termasuk para mantan capres dan cawapres tahun 2024 lalu," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (3/1).
Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting itu juga mengatakan, dinamika politik akibat putusan MK yang dibacakan Kamis (2/1) tersebut bakal berdampak terhadap koalisi pemerintahan yang dominan.
"Setiap politisi atau bahkan pimpinan partai yang berada di kabinet saat ini memiliki orientasi untuk menjadi kandidat dalam pilpres dengan keuntungan sumber daya sudah dimiliki," jelas Aditya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa MK telah membuka 2025 dengan mengejutkan lewat pencabutan Pasal 222 UU Pemilu. Beleid tersebut sebelumnya mematok angka minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden.
"Putusan MK ini tentunya harus diperkuat dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang rencananya akan segera digelar agar memperkuat aspek legal dalam bentuk UU," pungkasnya. (H-3)
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK sebelumnya menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
68,19% percakapan masyarakat di media sosial merupakan sentimen positif. Adapun sisanya, yakni 31,81% percakapan merupakan sentimen negatif.
Burhanuddin mengatakan, terkait putusan MK ini sebaiknya masyaramat juga jangan terlalu terlalu senang dulu.
Menurutnya, saat ini ada kultur parpol yang punya kursi di parlemen yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved