Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/2023 yang mencabut ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold 20% diyakini akan mengubah konstelasi politik di Tanah Air. Pengajar ilmu politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana, bahkan mengatakan bahwa putusan tersebut akan membawa dinamika di internal Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Aditya menjelaskan, putusan MK Nomor 62/2023 terkait uji materi Pasal 222 UU Pemilu membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada semua pihak, baik politisi maupun non-politisi untuk menjadi calon presiden pada Pilpres 2029 mendatang. Konsekuensinya, Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selaku petahana juga akan mendapat saingan ketat.
"Karena per hari ini akan muncul banyak penantang yang memulai kompetisi dengan mencoba merebut hati pemilih dengan berbagai cara, termasuk para mantan capres dan cawapres tahun 2024 lalu," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (3/1).
Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting itu juga mengatakan, dinamika politik akibat putusan MK yang dibacakan Kamis (2/1) tersebut bakal berdampak terhadap koalisi pemerintahan yang dominan.
"Setiap politisi atau bahkan pimpinan partai yang berada di kabinet saat ini memiliki orientasi untuk menjadi kandidat dalam pilpres dengan keuntungan sumber daya sudah dimiliki," jelas Aditya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa MK telah membuka 2025 dengan mengejutkan lewat pencabutan Pasal 222 UU Pemilu. Beleid tersebut sebelumnya mematok angka minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden.
"Putusan MK ini tentunya harus diperkuat dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang rencananya akan segera digelar agar memperkuat aspek legal dalam bentuk UU," pungkasnya. (H-3)
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK sebelumnya menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
68,19% percakapan masyarakat di media sosial merupakan sentimen positif. Adapun sisanya, yakni 31,81% percakapan merupakan sentimen negatif.
Burhanuddin mengatakan, terkait putusan MK ini sebaiknya masyaramat juga jangan terlalu terlalu senang dulu.
Menurutnya, saat ini ada kultur parpol yang punya kursi di parlemen yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved