Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Anggota DPR Heri Gunawan (HG) dipanggil penyidik hari ini, 27 Desember 2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan atas nama HG,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (27/12).
Tessa enggan memerinci informasi yang mau diulik dari legislator itu. Perkara ini juga didalami dengan memeriksa saksi berinisial S.
Kasus ini sudah di tahap penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum menjurus kepada pihak tertentu.
KPK telah menggeledah Gedung BI pada Senin (16/12) malam. Ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo turut diacak-acak penyidik dalam upaya paksa itu.
Dalam penggeledahan itu, KPK mengambil dokumen dan barang elektronik. Sejumlah pihak yang terkait segera dipanggil untuk dimintai keterangan. (Can/I-2)
Tujuan SDG yang dilakukannya tidak hanya lewat CSR semata, melainkan juga menjadikan perusahaan berwawasan lingkungan.
UPAYA menanamkan perilaku hidup bersih dan sehat sejak usia dini terus diperkuat melalui kegiatan edukasi dan peningkatan sarana sanitasi di lingkungan sekolah dasar.
Sebagai bagian dari upaya keberlanjutan perusahaan, Mondelez Indonesia mendorong karyawan untuk terlibat dalam kegiatan sosial melalui Purpose Day 2025.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
SWISS-Belhotel Airport Yogyakarta memperingati hari ulang tahun yang ke-2 dengan menggelar berbagai kegiatan corporate social responsibility (CSR).
Pengembangan sepak bola putri di Tanah Air memasuki babak baru dengan perluasan jangkauan ke Pulau Kalimantan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved