Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan sosial membantu penyintas kecelakaan lalu lintas yang mengalami disabilitas. Program ini digelar melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan selama bulan suci Ramadan. Melalui kampanye tersebut, Tugu Insurance mengajak masyarakat berbagi kepedulian kepada para penyintas kecelakaan yang mengalami kehilangan anggota tubuh dan membutuhkan alat bantu mobilitas untuk menjalani aktivitas sehari-hari.
Setiap hari jutaan orang meninggalkan rumah untuk bekerja dengan harapan dapat kembali dengan selamat. Namun, kecelakaan lalu lintas sering kali mengubah kehidupan seseorang secara drastis, bahkan menyebabkan kehilangan anggota tubuh yang berdampak pada kemampuan mereka untuk berjalan, bekerja, dan menopang kebutuhan keluarga.
Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2025, tercatat sekitar 141.000 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi dalam satu tahun. Dari jumlah tersebut, lebih dari 13.000 korban mengalami luka berat. Sementara menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 10% hingga 30% korban kecelakaan lalu lintas berpotensi mengalami disabilitas permanen. Melihat kondisi tersebut, Tugu Insurance bekerja sama dengan platform donasi digital Kitabisa untuk menyalurkan bantuan kepada para penyintas kecelakaan.
Bantuan yang diberikan berupa alat bantu mobilitas, seperti kaki palsu, tangan palsu, maupun kursi roda, yang diharapkan dapat membantu penerima manfaat kembali menjalani kehidupan secara lebih mandiri dan produktif.
Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan kebaikan ini, Tugu Insurance akan menggandakan setiap donasi yang diberikan masyarakat menjadi dua kali lipat hingga 21 Maret 2026. Langkah ini diharapkan dapat memperluas dampak sosial dari program tersebut sekaligus memberikan dukungan nyata bagi para penyintas kecelakaan.
Corporate Secretary Tugu Insurance Dudi Subekti mengatakan program ini bertujuan menghadirkan harapan baru bagi para penyintas yang sedang berjuang untuk bangkit setelah mengalami kecelakaan.
“Melalui program ini kami ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghadirkan harapan baru bagi mereka yang sedang berjuang bangkit, baik secara psikis maupun fisik setelah mengalami tragedi kecelakaan. Setiap kontribusi, sekecil apa pun, dapat memberikan dampak nyata bagi kehidupan para penerima manfaat,” ujarnya.
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat menyalurkan donasi melalui laman https://kitabisa.com/campaign/tuguhardolnas2026. Melalui program ini, Tugu Insurance berharap semakin banyak pihak yang tergerak untuk berkontribusi dalam membantu para penyintas kecelakaan lalu lintas agar dapat kembali melanjutkan hidup dengan lebih baik.
Dengan semangat berbagi di bulan Ramadan, perusahaan berharap gerakan ini dapat memperkuat solidaritas sosial sekaligus membuka peluang bagi para penyintas disabilitas untuk kembali melangkah menuju masa depan yang lebih mandiri dan penuh harapan. (E-3)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendistribusikan bantuan berupa tangan prostetik bagi penyandang disabilitas di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas, maka negara sedang memperluas cakupan perlindungan agar lebih inklusif.
Kehadiran lift di JPO Sarinah dianggap sebagai solusi konkret untuk memitigasi risiko keselamatan bagi pengguna kursi roda di kawasan padat lalu lintas.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Fokus utama KND bukan sekadar pada perolehan medali, melainkan memastikan negara hadir dalam memberikan hak yang setara bagi atlet disabilitas.
SEORANG wanita berinisial EMN di Sumatra Utara, melalui video yang kini viral, meminta perlindungan dan bantuan Komisi III DPR RI untuk mendapatkan keadilan atas penganiayaan yang dialaminya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved