Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah. Upaya paksa itu juga berlaku untuk tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Bengkulu.
“Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (14/12).
Tessa mengatakan, perpanjangan penahanan ini sudah diketahui jaksa penuntut umum (JPU) yang bakal membawa kasus Rohidin ke persidangan. Pemenjaraan sementara itu dilakukan karena penyidik butuh waktu tambahan untuk mencari bukti.
“Penyidik masih memerlukan waktu untuk memperkuat alat bukti untuk memeriksa saksi-saksi yang ada, tersangka dan hal-hal lainnya,” ucap Tessa.
KPK berhak memperpanjang penahanan tersangka sampai 120 hari. Penambahan dimulai dari 20 hari pertama, 40 hari kedua, 30 hari ketiga, dan 30 hari terakhir. “Nah ini (Rohidin) diperpanjang di tingkat penuntut umum untuk 40 hari ke depan,” ucap Tessa.
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu (23/11). Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (J-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas tujuh orang yang turut digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama Bupati Pati Sudewo.
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Polres Kudus, Jawa Tengah, membenarkan adanya peminjaman satu ruang pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) dini hari.
Selama proses yang berlangsung seharian penuh, Sudewo hanya sempat terlihat keluar ruangan satu kali pada pukul 21.20 WIB menuju toilet.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan secepatnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Superintendent Des Moines, Ian Roberts, ditahan agen imigrasi AS karena dugaan pelanggaran izin tinggal dan kepemilikan senjata.
KUHAP yang masih berlaku sampai saat ini sangat jelas mengatur soal penahanan.
Tessa mengatakan, penahanan Hasto tergantung dari penilaian penyidik atas pemenuhan syarat formil dan materiil dari kasusnya.
Donny merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Proses penahanan Presiden Yoon Suk Yeol melibatkan bentrokan dengan Layanan Keamanan Presiden (PSS) yang mencoba menghalangi penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved