Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hari ke-3, Penggeledahan KPK Sasar Kantor Diknasbud Bengkulu

Marliansyah
06/12/2024 20:05
Hari ke-3, Penggeledahan KPK Sasar Kantor Diknasbud Bengkulu
Penyidik KPK menuju kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Jumat (6/12).(MI/ Marliansyah)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknasbud) Provinsi Bengkulu, hari ini. Penggeledahan itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur non aktif Bengkulu, Rohidin Mersyah pada 23 November lalu.

 

Nadu, 39, seorang pegawai Diknasbud di Bengkulu, mengatakan, penyidik KPK datang ke kantor sejak Jumat pagi dan langsung masuk ke ruangan kerja Kepala Diknasbud. Penyidik KPK berjumlah sekitar lima orang. "Sejumlah penyidik KPK datang ke Kantor Diknasbud Provinsi Bengkulu, pada Jumat pagi dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap," katanya.

 

Dari pantauan, para penyidik KPK membawa sejumlah koper, kardus dan tas usai menggeledah Kantor Diknasbud dan KPK meninggalkan kantor itu pada Jumat siang pukul 14.00 WIB. Rangkaian kegiatan penyidik KPK di Bengkulu telah dilakukan sejak beberapa hari lalu.

 

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu (4/12). Sehari setelahnya, KPK juga menggeledah ruang kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu, Syarifudin.

 

Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah di Bengkulu, mengatakan, meminta ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang dimintai keterangan dalam pemeriksaan KPK agar bersikap koperatif. "Koperatif ASN memang menjadi suatu keharusan jika menjadi saksi dan jika dipanggil penegak hukum harus koperatif," imbuhnya.

 

Dengan sikap kooperatif, kata dia, jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu akan membantu penegak hukum dalam menyelesaikan penanganan kasus OTT yang menjerat Rohidin. Pada 24 November 2024, KPK menetapkan Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin bernama Anca, sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pungutan pegawai untuk pendanaan pilkada. KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang. (M-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya