Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemindahan narapidana Bali Nine kini tergantung sepakat atau tidaknya Pemerintah Australia dengan syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf kerja sama yang berisi syarat pemindahan narapidana kepada Pemerintah Australia. Yusril menyerahkan draf tersebut saat menerima Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di kantornya, Jakarta, hari ini.
"Bola ada di tangan mereka sekarang, kita menunggu saja," kata Yusril saat ditemui usai pertemuan bilateral itu.
Menurut Yusril, Pemerintah Australia masih memerlukan waktu untuk mempelajari draf tersebut. Tanggal pasti pemindahan narapidana Bali Nine, kata dia, sangat tergantung kepada kesepakatan atas draf yang diserahkan kepada Pemerintah Australia.
"Saya katakan (kepada Tony) kalau ini secepat mungkin disepakati, kami bisa melakukan transfer pada bulan Desember ini. Jadi, ‘kan sekarang bola bukan di tangan kita lagi, bola di tangan pemerintah Australia,” kata Yusril.
Saat konferensi pers bersama usai pertemuan bilateral dengan Tony, Yusril menjelaskan bahwa draf yang diserahkan tersebut berisi poin-poin persyaratan yang diajukan Pemerintah Indonesia dalam pemindahan narapidana.
Poin tersebut, di antaranya, Pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.
Kemudian, Indonesia akan memindahkan para Bali Nine dalam status sebagai narapidana. Akan tetapi, apabila Pemerintah Australia akan memberikan grasi, amnesti, maupun remisi kepada narapidana setelah dipindahkan, maka Indonesia akan menghormatinya.
Indonesia juga meminta untuk tetap mempunyai akses memantau narapidana setelah dikembalikan ke negara asalnya. Kerja sama pemindahan narapidana ini diharapkan bersifat resiprokal.
Tidak hanya itu, Indonesia juga menegaskan bahwa orang yang tersangkut dengan kasus narkotika ditangkal seumur hidup sehingga tidak bisa masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Kami berharap dapat menyelesaikan hal ini secepat mungkin," kata Yusril.
Pemindahan narapidana Bali Nine ke negara asalnya merupakan permintaan Pemerintah Australia. Yusril mengakui, Pemerintah Australia dan Indonesia belum mempunyai peraturan tentang pemindahan narapidana, tetapi Presiden RI Prabowo Subianto mengambil diskresi atas dasar intensi baik.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Masih tersisa sebanyak lima narapidana Bali Nine di Indonesia, yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin. Adapun Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae bebas pada 2018, sementara Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup. (Ant/P-2)
Yusril mengakui undang-undang khusus yang mengatur pemindahan maupun pertukaran narapidana tersebut belum ada. Pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah belakangan ini.
Lima dari sembilan orang narapidana anggota Bali Nine telah dipindahkan ke negara asalnya, Australia, pada Minggu (15/12) pagi.
Pemulangan itu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani pemerintah pada Kamis, 12 Desember 2024.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan lima terpidana Bali Nine yang dipulangkan ke Australia tetap berstatus narapidana.
Pemerintah Indonesia mengkonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali dan tiba di Australia, Minggu (15/12) pagi.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada 2005.
Yusril menyatakan bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, sehingga keselamatan mereka harus dijamin oleh hukum.
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Menko Yusril Ihza Mahendra ingatkan aparat penegak hukum untuk hati-hati usai Delpedro Marhaen dkk divonis bebas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved