Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Yusril: Presiden Ingin Pemulangan Tahanan Bali Nine Dilakukan Cepat

Candra Yuri Nuralam
28/11/2024 15:56
Yusril: Presiden Ingin Pemulangan Tahanan Bali Nine Dilakukan Cepat
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra(Dok.Antara)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah serius ingin memulangkan tahanan kasus Bali Nine ke negara asalnya. Presiden Prabowo Subianto disebut sudah memerintahkan pelaksanaan dilaksanakan dengan cepat.

“Pak Prabowo juga begitu orangnya. Beliau ingin sekali segala sesuatu itu cepat dilaksanakan, tidak ingin kita berlama-lama,” kata Yusril di Kantonya, Jakarta Selatan, hari ini.

Pemerintah mengupayakan pemulangan para tahanan itu pada Desember 2024. Namun, dengan catatan mereka tidak dibebaskan, dan harus menjalankan sisa hukuman di negaranya.

“Kami ingin menjelaskan bahwa presiden kita tidak pernah memberikan pengampunan terhadap kasus narkotika. Jadi tidak mungkin kita bebaskan,” tegas Yusril.

Indonesia menyerahkan pemerintah Australia jika mau memberikan pengampunan kepada mereka. Jika sudah dipindahkan, nasib mereka di tangan pemerintah setempat.

“Terserahlah apakah Perdana Menteri atau Gubenur Jenderal akan memberikan pengampunan. Tapi jangan minta kami mengampuni di sini, dipulangkan dalam keadaan bebas,” ujar Yusril.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan prinsip untuk memulai proses pemindahan tahanan Bali Nine ke negara asal. Namun, mekanisme transfer itu masih dalam tahap finalisasi.

"Tetapi kan tidak boleh terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme. Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.

Supratman menuturkan Indonesia belum memiliki aturan baku terkait mekanisme transfer tahanan internasional. "Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian. Prosesnya tinggal finalisasi," tegasnya. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik