Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Tak Beri Pengampunan Terpidana Bali Nine yang Dipulangkan

Fachri Audhia Hafiez
15/12/2024 17:18
Pemerintah Tak Beri Pengampunan Terpidana Bali Nine yang Dipulangkan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah)(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba Bali Nine tetap berstatus narapidana, meskipun mereka telah dipulangkan ke negara asalnya, Australia. Pemerintah Indonesia juga tak memberikan pengampunan apapun.

"Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," kata Yusril melalui keterangan tertulis, hari ini.

Kelima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens. Mereka dipulangkan pada Minggu pagi, 15 Desember 2024 dan telah mendarat di Darwin, Australia.

Pemulangan itu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani pemerintah pada Kamis, 12 Desember 2024. Indonesia diwakili oleh Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual.

Pada kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman cs akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.

Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew cs setelah pemindahan. Sementara, Yusril menambahkan kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).

"Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," kata Yusril.(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya