Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Masih Kebingungan Mau Tangkap Sahbirin Noor

Candra Yuri Nuralam 
29/11/2024 08:34
KPK Masih Kebingungan Mau Tangkap Sahbirin Noor
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor(MI/Denny Susanto Ainan - HO Pemprov Sulsel)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi lokasi pencoblosan keluarga mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor pada Pilkada Serentak, Rabu, 27 November 2024. Namun, batang hidung dia tidak terlihat di tempat itu.

“Kemarin waktu hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut di kontestasi. Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, hari ini

Asep mengatakan, penyidik sudah menunggu di lokasi tersebut untuk membawa dia sebagai saksi agar bisa dimintai keterangan setelah mangkir dua kali. Masyarakat diharap memberikan informasi keberadaan Paman Birin.

“Setelah dipantau di sana, barangkali rekan-rekan tau keberadaannya mohon diinformasikan kepada kita,” ucap Tessa.

KPK menyebut informasi dari masyarakat penting untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel ini. Terbilang, penyidik tidak mengetahui lokasi Sahbirin. “Kami juga sedang mencari informasi di mana sih keberadaannya,” ujar Tessa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah. "Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis. (Can/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya