Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Cari Sahbirin Noor Saat Pencoblosan Pilkada, Tapi Nihil

Candra Yuri Nuralam
29/11/2024 08:39
KPK Cari Sahbirin Noor Saat Pencoblosan Pilkada, Tapi Nihil
KPK mendatangi lokasi pencoblosan pada Pilkada Serentak, terkait dengan keluarga mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, namun tidak menemukan kehadirannya.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi lokasi pencoblosan keluarga mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor saat Pilkada Serentak, Rabu (27/11). Namun, dia tidak terlihat di tempat itu.

“Kemarin waktu hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut di kontestasi. Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (29/11).

Asep mengatakan, penyidik sudah menunggu di lokasi tersebut untuk membawa dia sebagai saksi agar bisa dimintai keterangan setelah mangkir dua kali. Masyarakat diharap memberikan informasi keberadaan Paman Birin.

“Setelah dipantau di sana, barangkali rekan-rekan tau keberadaannya mohon diinformasikan kepada kita,” ucap Tessa.

KPK menyebut informasi dari masyarakat penting untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel ini. Terbilang, penyidik tidak mengetahui lokasi Sahbirin.

“Kami juga sedang mencari informasi di mana sih keberadaannya,” ujar Tessa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya