Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan terkait penetapan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Seluruh dalil permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim menilai Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur dalam menetapkan dia sebagai tersangka.
Dengan putusan tersebut, Tom masih berstatus sebagai tersangka. Selain itu, hakim menilai permohonan praperadilan Tom sudah masuk ke dalam pokok perkara.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucap hakim.
Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya. Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Sebelumnya, kubu Tom berharap hakim menjatuhkan putusan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Selain itu, menjatuhkan putusan agar memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan kasus. Kemudian, memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk mengembalikan harkat dan martabat Tom. (Fah/I-2)
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan terkait penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tom menggugat Kejagung atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
POLISI membantah ada kekerasan saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeksekusi rumah Rasich Hanif, anak dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) era Presiden Soeharto
RASICH Hanif, anak dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar meninggal saat jaksa dari (PN Jaksel) mengeksekusi rumahnya di Jakarta Selatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved