Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Poengky Pilih Pengembalian Kerugian Negara Ketimbang Tangkap Koruptor

Rahmatul Fajri
18/11/2024 20:08
Poengky Pilih Pengembalian Kerugian Negara Ketimbang Tangkap Koruptor
Mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti hadir saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (18/11) .(MI/Susanto)

CALON pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti mengaku lebih memilih mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat korupsi ketimbang menangkap koruptor. Hal tersebut disampaikan Poengky saat menjalani fit and proper test calon pimpinan KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Awalnya, Poengky ditanya oleh anggota DPR terkait apakah lebih memilih pengembalian kerugian negara atau menjerat para koruptor. Poengky memilih untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

"Saya lebih prefer atau lebih menyukai pengembalian kerugian negara, dengan cara pencegahan. Kalau ada pencegahan itu lebih baik sehingga tindakan korupsi tidak terjadi. Ketika tindakan korupsi tidak terjadi, kita tidak perlu menangkap koruptornya," kata Poengky.

Namun, Poengky menegaskan menindak koruptor secara tegas juga perlu dilakukan. Ia mengatakan hukuman yang maksimal kepada koruptor dapat memberikan efek jera.

"Untuk koruptor itu memang harus kita tangkap karena dia sudah melakukan kejahatan itu sehingga dia perlu diproses hukum dan perlu ada efek jera dan hukumannya seharusnya hukuman yang maksimal," katanya.

Poengky merupakan satu dari 10 capim KPK. Dia merupakan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dua periode, 2016-2020 dan 2020-2024. Perempuan kelahiran Surabaya, 18 Februari 1970, ini merupakan lulusan Universitas Airlangga dan Master of Law Northwestern University Chicago. Ia sebelumnya aktif sebagai aktivis HAM di LBH Surabaya (1991-2000), YLBHI (2000), Kontras (2001-2003), dan Imparsial (2003-2015).

Pada 2002 berdiri Imparsial The Indonesian Human Right Monitor (Imparsial), Poengky tercatat sebagai salah satu pendiri LSM dari 18 orang penggerak HAM lainnya. Imparsial sendiri adalah salah satu LSM yang bergerak di bidang pengawasan dan penyelidikan pelanggaran HAM di Indonesia. Selanjutnya la menjabat beberapa kedudukan di Imparsial meliputi direktur eksternal, managing director, direktur eksekutif, dan peneliti senior. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya