Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
CALON pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto ditantang berani atau tidak menolak intervensi penguasa bila terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Benny K Harman saat proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim KPK periode 2024-2029. Benny awalnya menyinggung bahwa pimpinan KPK mudah diintervensi ketika menangani kasus. Dia menilai tak jarang ada permintaan untuk menjerat seseorang.
"Pimpinan KPK rawan diintervensi oleh kekuasan. Apabila diperintahkan, supaya si A ditetapkan sebagai tersangka korupsinya, memang gamblang sekali, tapi si yang punya kuasa tadi 'ini dokumennya, ini buktinya'," kata Benny di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Setyo ditanyakan bila menghadapi situasi tersebut. "Apakah saudara menolaknya atau saudara melaksanakan dengan baik perintahnya?" tanya Benny
Politikus Partai Demokrat itu juga menanyakan sikap Setyo jika ada calon tersangka korupsi yang berusaha ingin berkomunikasi dengannya. Bahkan, bertemu dengan orang tersebut baik secara langsung atau perantara.
"Tiba-tiba si calon tadi mengontak Anda melalui Anda punya tangan kanan, tangan kiri, ketemu. Menurut saudara itu diperbolehkan dibenarkan, dilayani atau tidak?" tanya Benny.
Benny juga mencecar Setyo ihwal operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap dilakukan oleh KPK hingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. "Dulu pernah ada pimpinan KPK yang lama menilai episentrum itu ada di parlemen setelah itu berubah makanya saya tanya episentrum itu dimana," ujar Benny.
Pada kesempatan terpisah, Setyo mengatakan soal RUU Perampasan Aset merupakan urusan DPR. KPK, kata dia, hanya tinggal ikuti implementasi. Setyo juga menekankan bahwa ingin penegak hukum bertugas sesuai dengan kapasitasnya. Dia tak ingin adanya egosektoral.
"Ya, prinsipnya seperti ini. Bahwa saya tidak ingin bahwa penegak hukum itu berjalan masing-masing. Saya berharap bahwa masing-masing penegak hukum itu bisa berjalan secara bersama-sama," ucap dia. (J-2)
FIFA dan AFC harus campur tangan karena itu keputusan buruk yang berdampak serius pada kehidupan dan karier sekitar 700 pesepak bola profesional di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono-Rano jadi pemenang Pilkada Jakarta
KEPOLISIAN dinilai penuh kehati-hatian dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo, bekas pegawai Ditjen Pajak
Polda Metro Jaya membantah ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Si Kembar.
apabila intervensi dilakukan langsung pada anak stunting maka diperlukan biaya besar dan belum tentu anak yang diintervensi tingkat kepulihannya bisa kembali.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus mengampanyekan zero new stunting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved