Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada hari ini. Sejumlah pihak memandang bahwa kasus hukum yang dialami Tom Lembong tersebut memiliki dasar hukum yang lemah.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong lantaran ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati saat rapat dengar pendapat dengan kejaksaan agung pada Rabu (13/11), menyatakan perlunya kejelasaan konstruksi hukum dalam kasus ini. “Penting bagi kami untuk mengetahui dasar hukum yang jelas agar publik tidak terjebak dalam spekulasi,” tegas Sari yang terpilih sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II Pulau Lombok ini.
Pasalnya, izin impor gula yang diberikan pada 2015 dan 2016 berada di bawah regulasi yang ketat. Sari menyoroti bahwa izin impor pada 2015 diatur dalam Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No. 527/24, yang mengatur impor gula mentah oleh perusahaan yang berstatus sebagai importir produsen gula. Pada 2016, peraturan ini diperketat melalui Permendag No. 117/2015, yang memerlukan persetujuan menteri dan rapat koordinasi antar-instansi terkait.
“Apakah izin impor gula yang diterbitkan saat itu sudah memenuhi prosedur koordinasi antar-instansi? Kami ingin tahu lebih rinci,” ucap Sari Yuliati, mempertanyakan apakah proses tersebut telah mengikuti regulasi yang berlaku.
Sari juga menjelaskan bahwa izin impor gula diberikan sebagai langkah untuk menstabilkan harga gula di pasar domestik. Menurut laporan Komisi III, beberapa perusahaan yang mendapatkan izin tersebut berkomitmen untuk menjual gula di bawah harga pasar sebagai bentuk stabilisasi harga dalam negeri, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Perusahaan yang terlibat menunjukkan rasa nasionalisme dalam menjalankan kebijakan ini, karena menjual gula dengan harga terjangkau untuk rakyat. Ini bukan hanya tentang keuntungan ekonomi semata," ujar Sari, menggarisbawahi kepentingan nasional yang melekat pada kebijakan impor ini.
Namun, dalam rapat tersebut, Sari bersama beberapa anggota lain mempertanyakan potensi adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara. Menurut perjanjian antara PT PPI dan 8 perusahaan produsen gula rafinasi, harga gula kristal putih yang dijual PT PPI adalah Rp9.000 per kilogram, sementara harga eceran tertinggi saat itu mencapai Rp13.000 per kilogram.
Sari menekankan bahwa belum ada laporan resmi dari BPK atau BPKP yang mengonfirmasi kerugian negara dari kebijakan ini. "Jika memang tidak ada kerugian negara, maka publik juga perlu tahu. Transparansi dalam perhitungan kerugian menjadi penting untuk kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik," tegas Sari.
Pada akhir pembicaraan, Sari mengingatkan agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan dampak lanjutan proses hukum ini terhadap industri gula dan stabilitas ekonomi. Sektor industri makanan dan minuman yang bergantung pada gula rafinasi sendiri berkontribusi besar terhadap PDB nasional. “Proses hukum harus tetap berjalan tegas jika ada pelanggaran, namun juga jangan sampai membuat gaduh yang berdampak pada perekonomian,” tandas Sari. (Fah/Ant/P-2)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi mengungkap seluruh sindikat perdagangan bayi ke Singapura hingga tuntas. Sahroni menilai kasus ini pasti melibatkan banyak pihak
DPR RI menjadi salah satu institusi negara yang paling transparan sebab jalannya rapat-rapat disiarkan secara langsung sehingga bisa disaksikan oleh publik.
DPR RI dan pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved