Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada hari ini. Sejumlah pihak memandang bahwa kasus hukum yang dialami Tom Lembong tersebut memiliki dasar hukum yang lemah.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong lantaran ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati saat rapat dengar pendapat dengan kejaksaan agung pada Rabu (13/11), menyatakan perlunya kejelasaan konstruksi hukum dalam kasus ini. “Penting bagi kami untuk mengetahui dasar hukum yang jelas agar publik tidak terjebak dalam spekulasi,” tegas Sari yang terpilih sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II Pulau Lombok ini.
Pasalnya, izin impor gula yang diberikan pada 2015 dan 2016 berada di bawah regulasi yang ketat. Sari menyoroti bahwa izin impor pada 2015 diatur dalam Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No. 527/24, yang mengatur impor gula mentah oleh perusahaan yang berstatus sebagai importir produsen gula. Pada 2016, peraturan ini diperketat melalui Permendag No. 117/2015, yang memerlukan persetujuan menteri dan rapat koordinasi antar-instansi terkait.
“Apakah izin impor gula yang diterbitkan saat itu sudah memenuhi prosedur koordinasi antar-instansi? Kami ingin tahu lebih rinci,” ucap Sari Yuliati, mempertanyakan apakah proses tersebut telah mengikuti regulasi yang berlaku.
Sari juga menjelaskan bahwa izin impor gula diberikan sebagai langkah untuk menstabilkan harga gula di pasar domestik. Menurut laporan Komisi III, beberapa perusahaan yang mendapatkan izin tersebut berkomitmen untuk menjual gula di bawah harga pasar sebagai bentuk stabilisasi harga dalam negeri, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Perusahaan yang terlibat menunjukkan rasa nasionalisme dalam menjalankan kebijakan ini, karena menjual gula dengan harga terjangkau untuk rakyat. Ini bukan hanya tentang keuntungan ekonomi semata," ujar Sari, menggarisbawahi kepentingan nasional yang melekat pada kebijakan impor ini.
Namun, dalam rapat tersebut, Sari bersama beberapa anggota lain mempertanyakan potensi adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara. Menurut perjanjian antara PT PPI dan 8 perusahaan produsen gula rafinasi, harga gula kristal putih yang dijual PT PPI adalah Rp9.000 per kilogram, sementara harga eceran tertinggi saat itu mencapai Rp13.000 per kilogram.
Sari menekankan bahwa belum ada laporan resmi dari BPK atau BPKP yang mengonfirmasi kerugian negara dari kebijakan ini. "Jika memang tidak ada kerugian negara, maka publik juga perlu tahu. Transparansi dalam perhitungan kerugian menjadi penting untuk kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik," tegas Sari.
Pada akhir pembicaraan, Sari mengingatkan agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan dampak lanjutan proses hukum ini terhadap industri gula dan stabilitas ekonomi. Sektor industri makanan dan minuman yang bergantung pada gula rafinasi sendiri berkontribusi besar terhadap PDB nasional. “Proses hukum harus tetap berjalan tegas jika ada pelanggaran, namun juga jangan sampai membuat gaduh yang berdampak pada perekonomian,” tandas Sari. (Fah/Ant/P-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Naturalisasi terhadap dua atlet sepak bola asal Belanda yakni Eliano Johannes Reijnders Lekatompessy dan Mees Victor Joseph Hilgers untuk memperkuat Tim Nasional Indonesia disetujui.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengaku prihatin dan menyesalkan insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni akan mendatangi kantor Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait persoalan eks warga kampung bayam.
Sebanyak 1.000 anggota dewan main judi online (judol). Namun, dia tak membeberkan detail pihak yang bermain tersebut.
Pemantauan ini dilakukan Komisi III yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Pengungkapan tiga bandar kakap tersebut dilakukan dalam join operasi selama dua bulan, September-Oktober 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved