Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Upaya hukum PT Sri Rejeki Isman, Tbk. (SRITEX) untuk permohonan kasasi Homologasi memasuki babak baru. Berkas kasasi SRITEX sudah dinyatakan lengkap dan sudah dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung RI di Jakarta oleh PN Semarang pada hari ini.
Permohonan tersebut ber-Nomor 1/Pdt.Sus-Homologasi/K/2024/PN Niaga Smg. Juncto Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga. Smg. Juncto Nomor 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Sebenarnya, Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang sejak akhir oktober lalu. Langkah pengajuan kasasi ini diambil oleh Manajemen Sritex sebagai wujud tanggung jawab perusahaan terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, serta pemasok.
Menanggapi lengkapnya berkas pengajuan kasasi, manajemen Sritex menaruh harapan besar pada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir peradilan agar dapat memberikan keputusan yang berkeadilan dan memberikan manfaatkan seluas-luasnya.
“Saya mohon Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus untuk menangani masalah kami. Kami berkejaran dengan waktu. Keputusan cepat sangat kami butuhkan agar kelangsungan usaha SRITEX tetap terjaga dan karyawan tetap dapat bekerja. Dukungan dari berbagai pihak kepada kami, menjadi penyemangat bagi kami untuk fokus mengawal dan memenangkan kasasi,” tutur Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama SRITEX.
Sebelumnya, Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Sritex kini melawan dan tengah mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg itu diputus pada Senin (21/10) lalu.
Persoalan Sritex sempat mendapatkan perhatian Presiden Prabowo Subianto. Prabowo bahkan menggelar rapat terbatas untuk membahas nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Arahan Prabowo, perusahaan tekstil tersebut harus tetap hidup.
"Beliau ingin update mengenai situasi terkini mengenai situasi industri tekstil, salah satunya Sritex dan arahannya beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya dicarikan," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10) lalu.(P-2)
PEMUTUSAN Hubungan Kerja (PHK) yang menjadi kegelisahan ribuan pekerja perusahaan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya benar-benar terjadi.
Harapan seluruh pekerja Sritex Grup yang berjumlah 50 ribu orang, keberlangsungan usaha menjadi hasil negosiasi manajemen perusahaan dengan kurator.
Manajemen Sritex langsung mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) seusai permohonan kasasi terkait pailit ditolak oleh MA.
Dalam situasinyang masih buram ini, Sritex dalam beberapa hari ke depan, masih mencoba konsentrasi menormalisasi perusahaan.
OMBUDSMAN RI mencurigai kemungkinan adanya modus-modus nakal di balik upaya mempailitkan perusahaan raksasa tekstil dalam negeri, Sritex.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, memohon agar Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus untuk menangani masalah Sritex. Pihaknya kini berkejaran dengan waktu.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved