Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Upaya hukum PT Sri Rejeki Isman, Tbk. (SRITEX) untuk permohonan kasasi Homologasi memasuki babak baru. Berkas kasasi SRITEX sudah dinyatakan lengkap dan sudah dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung RI di Jakarta oleh PN Semarang pada hari ini.
Permohonan tersebut ber-Nomor 1/Pdt.Sus-Homologasi/K/2024/PN Niaga Smg. Juncto Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga. Smg. Juncto Nomor 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Sebenarnya, Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang sejak akhir oktober lalu. Langkah pengajuan kasasi ini diambil oleh Manajemen Sritex sebagai wujud tanggung jawab perusahaan terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, serta pemasok.
Menanggapi lengkapnya berkas pengajuan kasasi, manajemen Sritex menaruh harapan besar pada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir peradilan agar dapat memberikan keputusan yang berkeadilan dan memberikan manfaatkan seluas-luasnya.
“Saya mohon Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus untuk menangani masalah kami. Kami berkejaran dengan waktu. Keputusan cepat sangat kami butuhkan agar kelangsungan usaha SRITEX tetap terjaga dan karyawan tetap dapat bekerja. Dukungan dari berbagai pihak kepada kami, menjadi penyemangat bagi kami untuk fokus mengawal dan memenangkan kasasi,” tutur Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama SRITEX.
Sebelumnya, Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Sritex kini melawan dan tengah mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg itu diputus pada Senin (21/10) lalu.
Persoalan Sritex sempat mendapatkan perhatian Presiden Prabowo Subianto. Prabowo bahkan menggelar rapat terbatas untuk membahas nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Arahan Prabowo, perusahaan tekstil tersebut harus tetap hidup.
"Beliau ingin update mengenai situasi terkini mengenai situasi industri tekstil, salah satunya Sritex dan arahannya beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya dicarikan," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10) lalu.(P-2)
PEMUTUSAN Hubungan Kerja (PHK) yang menjadi kegelisahan ribuan pekerja perusahaan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya benar-benar terjadi.
Harapan seluruh pekerja Sritex Grup yang berjumlah 50 ribu orang, keberlangsungan usaha menjadi hasil negosiasi manajemen perusahaan dengan kurator.
Manajemen Sritex langsung mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) seusai permohonan kasasi terkait pailit ditolak oleh MA.
Dalam situasinyang masih buram ini, Sritex dalam beberapa hari ke depan, masih mencoba konsentrasi menormalisasi perusahaan.
OMBUDSMAN RI mencurigai kemungkinan adanya modus-modus nakal di balik upaya mempailitkan perusahaan raksasa tekstil dalam negeri, Sritex.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, memohon agar Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus untuk menangani masalah Sritex. Pihaknya kini berkejaran dengan waktu.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved