Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANAJEMEN PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seusai permohonan kasasi pembatalan pailit yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang ditolak Mahkamah Agung.
" Manajemen Sritex menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi SRITEX terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang," tegas Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto kepada Media Indonesia, Jumat pagi (20/12) di Solo.
Pasca putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada 18 Desember 2024 itu, manajemen Sritex menggelar konsolidasi internal, dan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ( PK).
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang sudah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," kata bos raksasa tekstil yang akrab disapa Wawan itu.
Dia paparkan, langkah hukum PK, tidak semata untuk kepentingan perusahaan saja, tetapi juga membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex.
Wawan menegaskan, proses pengajuan kasasi ke MA yang berujung penolakan itu adalah upaya Sritex mempertahankan usahanya, untuk tidak melakukan PHK, adalah menjadi bagian pesan dari pemerintah.
“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap
kondusif, ditengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya," sergah dia lirih.
Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, dimaksudkan agar, keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.
"Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional”, pungkas Wawan.
( H-3)
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejagung sudah bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset untuk mengelola hotel itu.
Anang mengatakan, ZH menjabat di LPEI pada 2012. Informasi lengkap dari saksi itu baru dibuka dalam persidangan, nanti.
Sebanyak empat lahan berada di Kecamatan Karanganyar, satu lahan di Kelurahan Stabelan, dan satu sisanya di daerah wisata Tawangmangu.
Eks pekerja Sritex hanya mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berkas mereka diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum pada Selasa, 16 September 2025. Kejagung memastikan para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum tahap dua dilakukan.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Iwan Kurnian Lukminto sudah menegaskan komitmennya untuk memepertahankan 50 ribu pekerjanya dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved