Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sritex Tempuh Upaya Hukum PK Setelah Permohonan Kasasi Ditolak

Widajajadi
20/12/2024 08:53
Sritex Tempuh Upaya Hukum PK Setelah Permohonan Kasasi Ditolak
Presiden Direktur PT.Sritex(MI/Widajajadi)

 

 

MANAJEMEN PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seusai permohonan kasasi pembatalan pailit yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang ditolak Mahkamah Agung.

 

" Manajemen Sritex menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi SRITEX terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang," tegas Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto kepada Media Indonesia, Jumat pagi (20/12) di Solo.

 

Pasca putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara  1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada 18 Desember 2024 itu, manajemen Sritex menggelar konsolidasi internal, dan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ( PK).

 

 “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang sudah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," kata bos raksasa tekstil yang akrab disapa Wawan itu.

 

Dia paparkan, langkah hukum PK, tidak semata untuk kepentingan perusahaan saja, tetapi juga membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex.

 

Wawan menegaskan,  proses pengajuan kasasi ke MA yang berujung penolakan itu adalah  upaya Sritex mempertahankan usahanya, untuk tidak melakukan PHK, adalah menjadi bagian pesan dari pemerintah. 

 

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap

kondusif, ditengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya," sergah dia lirih.

 

Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, dimaksudkan agar, keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit. 

 

"Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional”, pungkas Wawan.

 ( H-3)


 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya