Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Permohonan Kasasi Ditolak MA, Ribuan Pekerja Sritex Bekerja Normal

Widjajadi
20/12/2024 14:30
Permohonan Kasasi Ditolak MA, Ribuan Pekerja Sritex Bekerja Normal
Para pekerja di bagian finishing PT Sritex masih bekerja normal pascaditolaknya permohonan kasasi manajemen Sritex oleh Mahkamah Agung.(MI/Widjajadi)

RIBUAN pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih bekerja normal pada Jumat (20/12), atau sehari pascaterbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan pembatalan pailit yang diajukan perusahaan tekstil tersebut.

"Bekerja seperti biasa, kecuali 2.500 pekerja bagian spinning (pemintalan) yang sudah dirumahkan sejak lebih dari sebulan lalu. Pekerja bagian weaving, garment, dan finishing masih masuk semua, bahkan masih ada yang lembur," kata Sekretaris Serikat Pekerja PT Sritex Andreas, Jumat (20/12).

Ia menambahkan, beberapa pekan sebelum terbitnya putusan kasasi MA itu, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Iwan Kurnian Lukminto sudah menegaskan komitmennya untuk memepertahankan 50 ribu pekerjanya dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Bahkan dalam dialog dengan PHI (Pembinaan Hubungan Industrial) Dinas Tenaga Kerja, komitmen tidak akan ada PHK itu ditegaskan lagi oleh manajemen," imbuh Andreas.

Atas penolakan kasasi dari MA itu, manajemen Sritex kini sedang mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Sritex juga meminta bantuan pemerintah agar nasib 50 ribu pekerja di perusahaan itu diperhatikan.

"Ada kegelisahan pasti. Tapi para buruh masih bekerja normal. Dan bahkan kadang masih ada kerja lembur ketika order dari luar meningkat," imbuh Andreas sekali lagi.

Terkait dengan 2.500 pekerja bagian spinning yang dirumahkan, ia menjelaskan sudah ada yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan, di antaranya sudah dapat pekerjaan di tempat lain.

"Ada sekitar 100 dari 2.500 pekerja yang dirumahkan menejemen Sritex pindah ke perusahaan lain," beber dia.

Sementara itu, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan pihaknya mengajukan PK sebagai upaya terakhir perusahaan tersebut mencari keadilan.

"Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang sudah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," katanya. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya