Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Alex Marwata Gugat Pasal Larangan Bertemu Pihak Berperkara

Candra Yuri Nuralam 
07/11/2024 13:23
Alex Marwata Gugat Pasal Larangan Bertemu Pihak Berperkara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata(MI/Susanto)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan didasari karena adanya kontradiksi antara kewajiban dan tugas komisioner Lembaga Antirasuah.

“Norma yang diuji kontradiktif dengan kewajiban hukum dan tugas dan tanggung jawab jabatan sebagai pimpinan KPK,” kata Kuasa Hukum Alex, Periati BR Ginting melalui keterangan tertulis, hari ini.

Periati menjelaskan, belid yang digugat dinilai bertolak belakang dengan Pasal 6 dalam Undang-Undang KPK. Komisioner Lembaga Antirasuah ditugaskan menangani perkara dari penyelidikan sampai penuntutan, namun, dilarang bertemu pihak berperkara dengan alasan apapun.

Alex juga menggugat karena pertemuan dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto dipermasalahkan. Padahal, kejadian itu tidak memengaruhi kasus gratifikasi yang menjerat Eko.

“Semua yang ditemui naik perkaranya, tidak ada yang dilindungi, namun, pimpinan KPK jerat dipidana untuk "hubungan dengan alasan apapun" tersebut,” ucap Periati.

Sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK. Beleid itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.

“Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini,” berikut bunyi permohonan uji materil Alex di MK yang dikutip pada Kamis, 7 November 2024.

Gugatan itu dimasukkan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Alex menilai ada ketidakjelasan batasan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.

“Hal ini menunjukkan secara nyata akibat
Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” lanjut gugatan Alex. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya