Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Alexander Marwata, Kapolda Metro: Perilaku Etik yang Jadi Pidana

Candra Yuri Nuralam
11/10/2024 15:26
Kasus Alexander Marwata, Kapolda Metro: Perilaku Etik yang Jadi Pidana
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata(MI/Usman Iskandar)

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara terkait Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang dilaporkan soal pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya pihak beperkara di KPK. Karyoto menyebut kasus tersebut merupakan perilaku etik yang sudah menjadi pidana.

"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (11/10).

Untuk itu, Karyoto menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait hal tersebut. Nantinya hasil koordinasi akan menjadi bahan dalam klarifikasi Alexander Marwata dan sejumlah pihak lainnya.

Baca juga : Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dan Alexander Marwata

"Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai bahan untuk klarifikasi," ujarnya.

Alexander Marwata seharusnya diperiksa terkait pelaporan tersebut hari ini, namun absen dengan alasan dinas. Karyoto menilai alasan tersebut wajar. Pemeriksaan Alexander Marwata dijadwalkan ulang pada Selasa (15/10) pekan depan.

"Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan. Jadi, di lain waktu, dia akan mendatangi Polda Metro untuk memberikan klarifikasi. Jadi, sudah ada komunikasi tersurat," tuturnya.

Diketahui, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan buntut pertemuannya dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Total 23 orang saksi sudah dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI hingga saksi ahli. Sementara itu, Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. (Fik/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya