Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar waktu transaksi penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Transaksi tindak pidana korupsi itu diketahui berdasarkan barang bukti.
"Salah satunya terjadi sebelum putusan atau sesudah putusan atau bersama-sama," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis, hari ini.
Namun, Qohar mengatakan transaksi detailnya masih didalami. Terutama memastikan apakah seluruh transaksi dilakukan sebelum putusan atau setelah putusan bebas.
"Karena dokumennya sangat tebal, data-datanya banyak, kami nggak cukup waktu dalam 2 jam selesaiin ini satu persatu. Apalagi juga bukti-bukti yang ada di hp dan sebagainya," ungkap Qohar.
Qohar mengaku tengah mempelajari semua bukti yang didapat saat penggeledahan. Sejumlah alat bukti juga tengah dibuka untuk dianalisa. Dia memastikan akan menjelaskan setiap perkembangan kasus.
Sebelumnya, Kejagung menangkap dan menggeledah tempat tinggal tiga hakim di Surabaya, Jawa Timur; Semarang, Jawa Tengah; dan tempat tinggal pengacara Ronald Tannur di Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Oktober 2024. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah uang dengan nominal miliaran rupiah. Billa ditotal jumlah uang tunai yang disita baik rupiah maupun mata uang asing mencapai Rp20.389.371.067.
Penggeledahan dilakukan di enam lokasi. Berikut rinciannya:
1. Di rumah pengacara Lisa Rachmat di daerah Rungkut Surabaya disita uang tunai Rp1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, uang tunai SGD 717.043, dan sejumlah catatan transaksi.
2. Di apartemen pengacara Lisa Rachmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat disita uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000. Ada pula dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan handphone Lisa Rachmat
3. Di apartemen oknum hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya disita uang tunai Rp97.500.000, uang tunai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan sejumlah barang bukti eletronik.
4. Di rumah oknum hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang disita uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300, dan sejumlah barang bukti elektronik.
5. Di apartemen oknum hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya disitq tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000, dan sejumlah barang bukti elektronik
6. Di Apartemen oknum hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya disita uang tunai Rp21.400.000, uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur. Tiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat selaku pemberi suap dan atau gratifikasi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Lisa dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yon/P-2)
Dengan diterimanya pengembalian uang, maka uang tersebut akan disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, divonis dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Objektivitas hukuman mereka dipertanyakan
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur
Hukuman itu dimulai dari masa penahanan dia di tahap penyidikan. Mangapul juga diberikan pidana denda Rp500 juta.
Zarof Ricar, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata yang melibatkan perusahaan gul
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
VONIS bebas terhadap warga negara (WN) Tiongkok bernama Yu Hao yang mengeruk emas sebesar 774 kg oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mendapat sorotan dari Fraksi NasDem
Lalu, ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).
Lisa menjadi tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pemberi vonis bebas Ronald.
MA membentuk tim khusus (timsus) untuk menelusuri sosok hakim R. Hakim ini diduga terlibat dalam penunjukkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membabaskan Ronald Tannur.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved