Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KASUS Gregorius Ronald Tannur, anak dari seorang mantan Anggota DPR, menjadi sorotan publik sejak awal 2024.
Berikut rangkaian peristiwa yang membawa kasus ini hingga ke tahapan terbaru penangkapan hakim dan pengacara terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Pada pertengahan 2024, Gregorius Ronald Tannur diduga terlibat dalam pembunuhan Dini Sera Afriyanti, kekasihnya yang berusia 29 tahun.
Kasus ini mencuat setelah jasad Dini ditemukan dengan tanda-tanda kekerasan fisik.
Laporan forensik menunjukkan bahwa korban meninggal akibat luka serius yang diduga kuat disebabkan oleh penganiayaan.
Ronald, yang saat itu masih menjadi tersangka, dihadapkan pada serangkaian penyidikan oleh kepolisian dan segera ditahan untuk menjalani proses hukum.
Setelah proses persidangan berjalan, pada Agustus 2024, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa Gregorius Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan terkait pembunuhan tersebut.
Vonis ini mengejutkan banyak pihak, mengingat bukti yang telah diajukan oleh jaksa dinilai kuat. Keputusan bebas ini diambil oleh tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Vonis bebas Ronald segera memicu kecaman luas dari publik dan para aktivis hukum. Mereka mempertanyakan integritas proses peradilan dan menuduh adanya kejanggalan dalam pengambilan keputusan.
Kasus ini kemudian diangkat oleh Komisi Yudisial (KY) yang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh ketiga hakim tersebut.
Pada Agustus 2024, KY memberikan rekomendasi agar ketiga hakim yang terlibat dalam vonis bebas Ronald dijatuhi sanksi pemecatan dengan hak pensiun.
KY menemukan adanya pelanggaran Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) terkait keputusan mereka.
Kasus ini semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa vonis bebas tersebut terkait dengan penerimaan suap oleh para hakim.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut, terutama setelah adanya laporan dari berbagai pihak yang mencurigai adanya permainan uang dalam kasus ini.
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Kejagung menangkap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Ronald, bersama dengan seorang pengacara yang diduga terlibat dalam upaya pembebasan tersebut melalui praktik suap.
Penangkapan ini menandai perkembangan penting dalam pengungkapan dugaan korupsi di balik vonis bebas yang kontroversial itu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan penerimaan suap yang dilakukan oleh ketiga hakim dan pengacara.
Namun, Kejagung masih merahasiakan identitas pengacara yang terlibat dalam kasus ini.
Menurut Febrie, Kejagung akan memberikan informasi lebih lengkap dalam konferensi pers pada hari yang sama di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Setelah penangkapan ini, ketiga hakim dan pengacara tersebut akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Kejagung memastikan akan menuntaskan penyelidikan terkait kasus suap ini, dengan tujuan menegakkan hukum dan menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.
Kasus Gregorius Ronald Tannur bukan hanya menjadi persoalan hukum terkait pembunuhan, tetapi juga melibatkan dugaan praktik suap dan pelanggaran kode etik peradilan.
Dari awal penyelidikan pembunuhan hingga penangkapan hakim dan pengacara, kasus ini menunjukkan kompleksitas sistem peradilan dan tantangan dalam menegakkan hukum yang bersih dan transparan.
Publik kini menunggu langkah Kejagung dalam menangani para tersangka yang terlibat dalam suap, serta kelanjutan dari investigasi kasus ini.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Rekomendasi KY kepada MA untuk memberikan sanksi kepada salah satu hakim agung pemeriksa perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur berada dalam wilayah etik.
Harli menyebut pengkajian dari jaksa penting karena ada sejumlah putusan hakim yang dinilai tidak signifikan. Rinciannya enggan dibeberkan Harli.
menilai Hakim Mangapul menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
meminta majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada Hakim Heru Hanindyo dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur
Jaksa menuntut Hakim Erintuah Damanik 9 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas pelaku pembunuhan Ronald Tannur
Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp21,141 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved