Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BUPATI Situbondo Karna Suswandi sudah mendapatkan nomor urut untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Karna Suswandi menyandang status tersangka dugaan rasuah berupa pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di wilayahnya.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Karna masih sah untuk menyalonkan diri sebagai kepala daerah di Situbondo karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap. Tapi, masyarakat diminta bijak memilih.
“KPK akan menyerahkan kepada masyarakat Situbondo yang memiliki hak pilih untuk memilih siapa calon terbaik, yang akan memimpin Kabupaten Situbondo untuk lima tahun ke depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (25/9).
Baca juga : Status Cakada Tersangka, KPU: Surat dari KPK Segera Disampaikan ke Daerah
KPK memastikan memiliki bukti kuat atas keterlibatan Karna dalam kasus ini. Sebagian data yang dimiliki akan dibuka dalam praperadilan, nanti.
“Sebagai lembaga yang digugat tentunya KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan yang diajukan,” ucap Tessa.
KPK menegaskan penetapan status tersangka untuk Karna tidak bernuansa politik. Itu, kata Tessa, murni atas penegakkan hukum.
Baca juga : KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup
“Penyidik dan KPK akan bekerja sebaik mungkin untuk mengusut dan menyelesaikan perkara yang melibatkan yang bersangkutan sampai dengan ada pelimpahan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Tessa.
Karna menggugat status hukum itu. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK tengah mengusut dugaan rasuah di Situbondo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.
Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. (P-5)
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Kasus KDRT dan Kekerasan Kepada Anak di Bogor
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
BUPATI Situbondo Karna Suswandi kembali mencalonkan diri dalam pilkada. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka korupsi di KPK.
KPK bakal menyurati KPU untuk mewaspadai cakada berstatus tersangka. Keputusan itu disepakati oleh pimpinan dan pejabat struktural.
Fakta yang diungkap oleh KPK ihwal status tersangka salah satu cakada tidak akan ada jika partai politik memiliki komitmen antikorupsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved