Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Publik menyoroti cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani skandal penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dengan kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Lembaga Antirasuah diketahui memproses hukum Rafael setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo pamer kekayaan dan kuasa.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Kaesang tidak bisa disamakan dengan Mario Dandy. Sebab, Mario masih menjadi tanggungan Rafael saat pamer hartanya viral di media sosial.
“Jadi begini, kalau Rafael Alun dengan putranya saudara Mario Dandy, Mario Dandy ini adalah anak yang masih ada dalam tanggungan keluarga gitu ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Baca juga : Bukan Empat, Penumpang Jet Pribadi yang Angkut Kaesang Berjumlah 8 Orang
Asep menjelaskan Kaesang sudah pisah kartu keluarga dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak menikah dengan istrinya, Erina Gudono. Kelakuan Kaesang kini tidak menjadi tanggung jawab Jokowi.
“Kalau Mario Dandy ini dia masih sekolah dan masih dalam tanggungan orang tua. Jadi segala sesuatu yg ada padanya pada anak itu, ya pasti itu kebutuhannya dengan orangtuanya,” ucap Asep.
Kaesang juga sudah berpenghasilan sendiri dan memiliki langkah berbisnis yang sudah tidak diatur oleh Jokowi. Itu, kata Asep, menjadi pertimbangan Direktorat Gratifikasi KPK untuk mengusut skandal jet pribadi Kaesang.
Baca juga : KPK Belum Mengetahui Sosok yang Memberikan 'Tebengan' ke Kaesang
“Jadi ada perbedaan. Karena Mario Dandy itu memang benar-benar anak yang masih ada dalam pengampuan orangtuanya. Jadi segala macam termasuk juga barang yg digunakan dll itu memang milik orangtuanya, jadi dari orang tuanya,” ujar Asep.
Kaesang Pangarep akhirnya buka suara soal penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. Dia mengaku menumpang dengan temannya saat bepergian ke luar negeri dengan pesawat tersebut.
“Saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya,” kata Kaesang di Kantor KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.
Kaesang enggan memerinci nama temannya itu. Dia menegaskan kehadirannya ke Kantor KPK bukan dikarenakan dipanggil.
“Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri,” ucap Kaesang. (Can/P-2)
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved