Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Publik menyoroti cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani skandal penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dengan kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Lembaga Antirasuah diketahui memproses hukum Rafael setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo pamer kekayaan dan kuasa.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Kaesang tidak bisa disamakan dengan Mario Dandy. Sebab, Mario masih menjadi tanggungan Rafael saat pamer hartanya viral di media sosial.
“Jadi begini, kalau Rafael Alun dengan putranya saudara Mario Dandy, Mario Dandy ini adalah anak yang masih ada dalam tanggungan keluarga gitu ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Baca juga : Bukan Empat, Penumpang Jet Pribadi yang Angkut Kaesang Berjumlah 8 Orang
Asep menjelaskan Kaesang sudah pisah kartu keluarga dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak menikah dengan istrinya, Erina Gudono. Kelakuan Kaesang kini tidak menjadi tanggung jawab Jokowi.
“Kalau Mario Dandy ini dia masih sekolah dan masih dalam tanggungan orang tua. Jadi segala sesuatu yg ada padanya pada anak itu, ya pasti itu kebutuhannya dengan orangtuanya,” ucap Asep.
Kaesang juga sudah berpenghasilan sendiri dan memiliki langkah berbisnis yang sudah tidak diatur oleh Jokowi. Itu, kata Asep, menjadi pertimbangan Direktorat Gratifikasi KPK untuk mengusut skandal jet pribadi Kaesang.
Baca juga : KPK Belum Mengetahui Sosok yang Memberikan 'Tebengan' ke Kaesang
“Jadi ada perbedaan. Karena Mario Dandy itu memang benar-benar anak yang masih ada dalam pengampuan orangtuanya. Jadi segala macam termasuk juga barang yg digunakan dll itu memang milik orangtuanya, jadi dari orang tuanya,” ujar Asep.
Kaesang Pangarep akhirnya buka suara soal penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. Dia mengaku menumpang dengan temannya saat bepergian ke luar negeri dengan pesawat tersebut.
“Saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya,” kata Kaesang di Kantor KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.
Kaesang enggan memerinci nama temannya itu. Dia menegaskan kehadirannya ke Kantor KPK bukan dikarenakan dipanggil.
“Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri,” ucap Kaesang. (Can/P-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved