Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan KPK tidak boleh segan apalagi takut untuk mengungkap dugaan gratifikasi yang diduga diterima oleh putra presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep. Kehadiran Kaesang di KPK, Selasa (17/9) akan memudahkan komisi anti rasuah untuk menegakan hukum.
"Tugas KPK untuk sambut kedatangan Kaesang dengan keberanian untuk menegakkan keadilan. KPK tidak boleh segan apalagi takut kepada Kaesang untuk ungkap kebenaran berdasar keadilan hukum," ujarnya.
Dalam keterangan Kaesang yang menyatakan nebeng dengan pesawat pribadi milik temannya untuk pergi ke Amerika Serikat tersebut juga harus dipastikan. KPK bahkan disebutnya harus memanggil pemilik atau teman yang disebut Kaesang.
Baca juga : Kaesang datangi KPK, MAKI: Lembaga Antirasuah Harus Segera Tuntaskan
"Selain Kaesang teman yamg ditumpangi pesawatnya yang disebut Kaesang it justru harus dipanggil dan juga diungkap oleh KPK guna kejelasan apakah fasilitas numpang itu sebagaigratifikasi yang dilarang atau sebaliknya," terangnya.
Fasilitas itu dilarang keras jika ditemukan kepentingan dengan kerabat Kaesang khususnya sebagai putra presiden.
"Dilarang jika temannya tersebut apabila punya kepentingan dengan kerabatnya Kaesang yaitu kakaknya atau bapaknya yang pejabat negara," tukasnya.
Sebelumnya KPK disebut sedang menganalisis klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyoal penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat. Putra Presiden Joko Widodo itu harus membayar jika perjalanannya itu dipermasalahkan.
“Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang. Nanti disetor uangnya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan. (Sru/P-2)
PSI Raja Juli Antoni mengatakan sosok “Bapak J” yang didapuk menjadi ketua dewan pembina akan diumumkan oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Jamiluddin mengatakan jika ingin rebranding, PSI harus menjawab persoalan yang sesunguhnya dihadapi partai anak muda tersebut.
Mampukah dia membesarkan PSI yang katanya partai anak muda itu? Atau sebaliknya, setelah tak lagi berkuasa, pengaruhnya bakal meredup untuk membesarkan PSI?
SELURUH kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) harus tegak lurus mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka setelah keduanya dilantik pada 20 Oktober nanti.
Bagaimana kita menimbang 10 tahun kepemimpinan Jokowi? Berhasilkah dia? Atau, sebaliknya? Perlu atau tidakkah kita berterima kasih kepada Jokowi?
Sikap KPK yang tak kunjung mengumumkan hasil analisa dari klarifikasi penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dikritik
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved