Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai partai politik (parpol) tidak mempersiapkan kader dari internal partainya sehingga memutuskan untuk mengusung calon kepala daerah yang berasal dari partai lain. Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan hal itu merespons banyaknya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Ketidaksiapan partai politik juga ditenggarai karena dekatnya jarak antara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
"Karena dekatnya jarak antara pemilu dan pilkada menyebabkan tarik-menarik koalisinya jadi cukup dinamis, sehingga partai-partai tetap memilih untuk berada di dalam koalisi yang besar,"ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam webinar bertajuk, Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia, Minggu (8/9).
Partai politik, sambung Ninis, sapaan Khoirunnisa, seharusnya bisa mempersiapkan diri. Sebab, Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 diyakini dapat mengurangi jumlah calon tunggal untuk Pilkada Serentak 2024.
'
"Bisa jadi karena partai politiknya memang enggak siap dengan kadernya, sehingga walaupun sudah dikasih kesempatan oleh MK, jadi tidak dimanfaatkan oleh partai politik,"kata Ninis.
Tidak hanya Mahkamah Konstitusi, Ninis juga mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memberi kemudahan untuk mengurangi jumlah calon tunggal.
Kelonggaran yang ia maksud, yakni KPU mengizinkan partai politik di daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal untuk mengalihkan dukungan dari calon kepala daerah yang sudah terdaftar agar lahir calon kepala
daerah lainnya.
Selain itu, KPU juga sudah memberi perpanjangan waktu pendaftaran untuk daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal.
"Ternyata (upaya tersebut) hanya mengurangi dua daerah saja,"kata Ninis.
Sebelumnya, KPU RI menyebut ada 43 wilayah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. KPU pun membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak Tahun 2024, khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada 2–4 September 2024.
Setelah perpanjangan, terdapat dua daerah yang mengalami penambahan calon, yakni Kabupaten Puhowatu, Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sulawesi Utara).
Dengan demikian, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. (Ant/H-3)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
PRO kontra di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal perlu disudahi. Caranya, dengan segera membahas revisi UU
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang ditandai dengan proses pelantikan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Haykal memaparkan, persoalan-persoalan yagn terjadi selama PSU Pilkada 2024 itu antara lain masih adanya praktik politik uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved