Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Debat Kandidat Pilkada 2024 akan Digelar Maksimal 3 Kali

Dinda shabrina
02/8/2024 20:42
Debat Kandidat Pilkada 2024 akan Digelar Maksimal 3 Kali
Ilustrasi(Freepik)

PELAKSANAAN debat kandidat di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (2/8).

Debat tersebut diutamakan untuk penyelenggaraan pilkada di tingkat provinsi. Terkait teknis pelaksanaan debat, kata Idham, diatur oleh KPU daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.

“Pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu sepenuhnya diatur oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. KPU membatasi dengan jumlah maksimal 3 kali debat,” kata Idham.

Baca juga : KPU Imbau Peserta dan Relawan Pilkada Tidak Melontarkan Ujaran Kebencian

Terkait jadwal debat pilkada, Idham mengatakan ditentukan oleh KPU daerah. “Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing.” imbuhnya.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

Baca juga : Penyumbang Dana Kampanye Pilkada Dibagi 4 Kategori

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

Baca juga : KPU Pastikan Sistem Pelaporan Dana Kampanye tidak Eror Seperti Sirekap

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

Baca juga : Relawan Wajib Laporkan Dana Kampanye di Pilkada 2024

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya