Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Imbau Peserta dan Relawan Pilkada Tidak Melontarkan Ujaran Kebencian

Dinda shabrina
02/8/2024 20:10
KPU Imbau Peserta dan Relawan Pilkada Tidak Melontarkan Ujaran Kebencian
Aksi Pilkada Damai.(MI/ROMMY PUJIANTO)

PENYELENGGARAAN pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak sering kali disertai dengan munculnya narasi-narasi atau ujaran kebencian untuk menjatuhkan lawan politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.

Anggota KPU,Idham Holik mengatakan bahwa aturan terkait larangan menyampaikan ujaran kebencian telah tertuang dalam Peraturan KPU tentang kampanye.

Baca juga : Bawaslu DKI Antisipasi Masifnya Ujaran Kebencian Seperti Pilkada 2017

"Di dalam rancangan peraturan kampanye ini juga ada 9 pasal yang kami atur dan di dalamnya berkaitan dengan ujaran kebencian. Hal itu termasuk yang dilarang," ucap Idham kepada Media Indonesia, Jumat (2/8).

"Kami mengimbau kepada semua pihak. Kami yakin sudah tahu. Karena ini aturan kemarin. Mari kita nanti pada waktunya, saat kampanye pilkada, gunakanlah komunikasi yang etis," tambahnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah mengingatkan potensi meningkatnya ujaran kebencian pada pilkada 2024 mendatang.

Berdasarkan laporan yang dimiliki Bawaslu DKI Jakarta, beberapa jenis kerawanan yang mungkin terjadi pada pilkada DKI Jakarta adalah terkait pelanggaran SARA dan ujaran kebencian. Adapun pelanggaran SARA dan ujaran kebencian tersebut dinilai memperoleh skor 100 atau masuk kategori kerawanan tinggi.

"Klasifikasi kerawanan ini bergantung pada daya kerusakan yang ditimbulkan, kuantitas informasi dari berbagai daerah, dan intensitas peristiwa yang terjadi dalam beberapa pemilu sebelumnya," ungkap Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin. (P-5)
)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya