Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENYELENGGARAAN pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak sering kali disertai dengan munculnya narasi-narasi atau ujaran kebencian untuk menjatuhkan lawan politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Anggota KPU,Idham Holik mengatakan bahwa aturan terkait larangan menyampaikan ujaran kebencian telah tertuang dalam Peraturan KPU tentang kampanye.
Baca juga : Bawaslu DKI Antisipasi Masifnya Ujaran Kebencian Seperti Pilkada 2017
"Di dalam rancangan peraturan kampanye ini juga ada 9 pasal yang kami atur dan di dalamnya berkaitan dengan ujaran kebencian. Hal itu termasuk yang dilarang," ucap Idham kepada Media Indonesia, Jumat (2/8).
"Kami mengimbau kepada semua pihak. Kami yakin sudah tahu. Karena ini aturan kemarin. Mari kita nanti pada waktunya, saat kampanye pilkada, gunakanlah komunikasi yang etis," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah mengingatkan potensi meningkatnya ujaran kebencian pada pilkada 2024 mendatang.
Berdasarkan laporan yang dimiliki Bawaslu DKI Jakarta, beberapa jenis kerawanan yang mungkin terjadi pada pilkada DKI Jakarta adalah terkait pelanggaran SARA dan ujaran kebencian. Adapun pelanggaran SARA dan ujaran kebencian tersebut dinilai memperoleh skor 100 atau masuk kategori kerawanan tinggi.
"Klasifikasi kerawanan ini bergantung pada daya kerusakan yang ditimbulkan, kuantitas informasi dari berbagai daerah, dan intensitas peristiwa yang terjadi dalam beberapa pemilu sebelumnya," ungkap Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin. (P-5)
)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved