Mabes Polri Pelajari Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Siti Yona Hukmana
11/7/2024 14:10
Mabes Polri Pelajari Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.(Dok. MGN)

MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi menang dalam praperadilan dan terbebas dari kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam itu.

"Tentunya menghargai apa yang menjadi hasil keputusan tersebut. Tindak lanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Trunoyudo mengatakan salinan putusan itu telah diterima Polda Jawa Barat dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hasil pencermatan putusan hakim tunggal PN Bandung disebut akan disampaikan Polda Jawa Barat.

Baca juga : Pegi Setiawan Kaget Punya 74 Kuasa Hukum

"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan Jawa Barat," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.




"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.



Baca juga : Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Dikabari sebelum Salat Zuhur

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.



"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.


Polda Jabar telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bandung. Pegi dibebaskan pada Senin malam, 8 Juli 2024 dan penyidikan terhadap Pegi atas kasus pembunuhan Vina dan Eky dihentikan.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya