Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempelajari unsur pencucian uang dalam kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik A Ritonga. Sejumlah dana yang diterima kini sudah berubah menjadi aset.
“Itu (unsur pencucian uang) nanti akan dipelajari dulu sama penyidiknya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (3/7).
Dalam kasus ini, KPK pernah menyita uang Rp48,5 miliar. Duit itu disimpan di rekening bank orang kepercayaan Erik. Keterlibatan orang kepercayaannya itu juga dipastikan akan didalami penyidik. Pendalaman bakal dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, salah satunya ibu rumah tangga Maya Hasmita yang pernah diperiksa penyidik soal aliran dana dalam kasus ini.
Baca juga : KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
“Sementara didalami, nanti kalau ada update akan kita sampaikan,” ucap Tessa.
Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan uang Rp48,5 miliar berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga. Uang yang diambil sementara berbentuk fisik dan tabungan rekening.
KPK juga menyita sebuah bangunan yang akan dijadikan pabrik di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Bangunan itu diduga milik Erik.
KPK menjelaskan bangunan yang disita memiliki lahan seluas 14.027 meter persegi. Erik diyakini menyamarkan calon pabrik itu memakai nama orang kepercayaannya. (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut sabu seberat 1,2 ton yang disita dari jaringan Iran-Pakistan menggunakan modus impor kurma dan pinang.
Penetapan tersangka Aakar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap pada awal Maret 2021.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan Indra Kenz berlangsung esok Kamis pukul 10.00 WIB
"Blokir sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri
Modusnya adalah menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved