Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
BADAN Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan atau periode April hingga Juni 2024.
Pengungkapan dilakukan bekerjasama dengan TNI, Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Pemasyarakatan. Dari pengungkapan di sejumlah wilayah di Tanah Air itu, BNN telah menyita sekitar 112,8 kilogram (kg) sabu, 806 kg ganja, 457,25 gram ganja sintetik dan 11.531 butir ekstasi.
Dari total barang bukti yang disita oleh BNN pusat dan BNN provinsi itu sebanyak 56 kg sabu, 41.529,66 mili liter sabu cair, 652 kg ganja, 6.460 butir ekstasi dimusnahkan di Taman Bukit Gelanggang, Dumai, Senin (24/6). Pemusnahan dilakukan setelah sebelumnya disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan ilmu pengetahuan.
Baca juga : BNN Sumsel Musnahkan 5 Kg Sabu Dan 6,5 Kg Ganja Kering
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan 47 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 80 tersangka di wilayah Sumatera, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Selain di Dumai, pada kesempatan yang sama BNN Provinsi Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Utara juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
BNN Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan sebanyak 19.872,2 gram sabu dari hasil pengungkapan 1 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 4 tersangka di wilayah Kalimantan Barat hasil kerja sama dengan Kodam XII/Tanjungpura.
Baca juga : Polda Kalsel Musnahkan 10,6 Kg Sabu
Sementara itu, BNN Provinsi Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 4.123,94 gram yang merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus yang melibatkan 10 tersangka di wilayah Kalimantan Utara.
Untuk diketahui, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN RI memiliki kewajiban dalam melakukan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Pemusnahan itu merupakan rangkaian dari kegiatan menyambut Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) 2024 yang diselenggarakan di Dumai, kemarin atau Senin (24/6).
Baca juga : Positif Narkoba, Enam Selebgram dan Atlet E-Sport Ditetapkan Tersangka
Kepala BNN RI Marthinus Hukom menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen BNN RI bahwa negara hadir untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
"Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia, ancaman bagi keberlangsungan bangsa dalam membangun Indonesia Emas, Indonesia Maju, Indonesia yang bersih narkoba,"katanya.
Berdasarkan penyitaan seluruh barang bukti tersebut, BNN RI telah menyelamatkan 640.234 jiwa dari ancaman bahaya narkotika serta menyelamatkan bangsa Indonesia dari kerugian sosial ekonomi dampak buruk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.(Dede Susianti
Diduga pelaku berkomunikasi dengan jaringan pengedar untuk transaksi maupun konsumsi.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3 kilo gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Barang bukti hasil pengungkapan tersebut telah dimusnahkan oleh BNN Pusat di Jakarta.
Asap ganja memiliki kandungan kompleks yang terdiri dari tetrahydrocannabinol (THC) yang menciptakan efek euforia, partikel halus, serta zat karsinogen yang juga terdapat dalam tembakau.
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 685 gram dari tangan tersangka.
Sebuah studi mengungkapkan penggunaan ganja melipatgandakan risiko kematian akibat penyakit jantung.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra Utara pada Jumat (2/5) malam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved