Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polda Kalsel Musnahkan 10,6 Kg Sabu

Denny Susanto
08/5/2024 17:06
Polda Kalsel Musnahkan 10,6 Kg Sabu
Pemusnahan narkoba.(ANTARA/FRANSISCO CAROLLIO)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 10,6 kilogram, 1.122 butir ekstasi dan ganja 412,35 gram.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Polda Kalsel, Irjen Winarto bersama Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Rabu (8/5) di markas Polda Kalsel di Banjarmasin. Winarto mengungkapkan pemusnahan barang bukti narkoba kali ini merupakan hasil penanganan kasus periode Februari-April 2024.

"Pemusnahan ini merupakan hasil dari tiga bulan pengungkapan kasus narkoba. Ada 44 orang tersangka. Dengan pengungkapan kasus ini kita berhasil menyelamatkan 54 ribu jiwa, jika 1 gram sabu-sabu dipakai sebanyak lima orang," tutur Winarto.

Baca juga : Polda Sumut Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba, Dikendalikan dari Lapas

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Polda Kalsel yang kembali berhasil mengungkap kejahatan narkoba di wilayahnya. “Semoga keberhasilan ini, dapat menjadi pelecut semangat bagi semua, untuk terus menerus mengungkap tindak pidana narkoba di daerah dan negara kita," kata Sahbirin.

Menurutnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan kehidupan, juga dapat mengancam keberlangsungan generasi penerus bangsa. Kejahatan narkoba hendaknya dapat menjadi perhatian serius, terlebih sudah adanya keterlibatan jaringan internasional.

Dirinya mengajak semua pihak termasuk para orang tua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta alim ulama, untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kalsel. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dihadiri Forkopimda Kalsel. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya