Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) bukan hiburan, tapi pertunjukan horor bagi pejabat. Hal itu merespon pernyataan pimpinan KPK Alexander Marwata yang menyebut OTT merupakan hiburan.
“OTT itu bukan hanya hiburan yang bisa menghibur, tetapi suatu tekhik penyelidikan ‘yang menakutkan dan menghawatirkan banyak penyelenggara atau pejabat nakal yang suka menerima suap’,” kata Harun melalui keterangan tertulis, Senin (24/6).
Menurut Harun, OTT merupakan langkah paling strategis untuk memberantas korupsi yang menjadi andalan KPK.
Baca juga : Staf Hasto Klaim Penyidik Tanyakan Komunikasinya dengan Orang DPP PDIP
“Alex itu tidak paham dan tidak menguasai teknik-teknik OTT karena dia bukan seorang investigator meski dia hanya seorang mantan auditor, mestinya dia mengerti bahwa OTT itu sangat ampuh untuk mengungkap kejahatan korupsi,” ucap Harun.
Dia menyayangkan komentar Alex terkait OTT tersebut. Komisioner itu dinilai sudah tidak mencerminkan pimpinan KPK.
“Saya melihat alex ini dengan pernyataan pernyataannya sudah tidak menunjukkan sebagai seorang pimpinan KPK, dan lebih terlihat sebagai seorang komentator korupsi,” ujar Harun.
Baca juga : Proses Penyidikan Dinilai Ugal-ugalan, Dewas KPK Diminta Turun Tangan
Pernyataan Alex soal OTT adalah hiburan dicetuskan usai menghadiri sebuah diskusi, beberapa waktu lalu. Saat itu, Alex menjelaskan ada lebih dari 500 ponsel pejabat yang disadap KPK.
“Beberapa puluh penyelenggara, pejabat negara kita sadap zonk isinya, kan gitu kan,” kata Alex di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
Alex menyebut pejabat sudah berhati-hati melakukan tindakan koruptif menggunakan ponsel. Karenanya, KPK mengutamakan penanganan kasus yang lebih banyak kerugian negara dan pengembaliannya.
OTT dinilai cuma hiburan belaka. Itu, kata Alex, terjadi kalau ada satu dari ratusan ponsel yang disadap berhasil mendapatkan bukti.
“Ya okelah OTT, ya syukur-syukur lah kalian dapat nanti kan, ya buat hiburan. ‘Ting', buat masyarakat senang,” tutur Alex. (Z-3)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
WAKIL Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan pelayanan publik di Kabupaten Pati tetap berjalan lancar dan kondusif pasca- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo.
PENETAPAN tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo seusai operasi tangkap tangan (OTT) diapresiasi warga Pati.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan langkah penyidikan terbaru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan serta distribusi kuota haji.
Masa berlaku KUHP baru pada Januari 2026 menyisakan waktu yang sangat singkat, kurang dari enam bulan, sehingga pembahasan RUU KUHAP harus dipercepat.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved