Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) bukan hiburan, tapi pertunjukan horor bagi pejabat. Hal itu merespon pernyataan pimpinan KPK Alexander Marwata yang menyebut OTT merupakan hiburan.
“OTT itu bukan hanya hiburan yang bisa menghibur, tetapi suatu tekhik penyelidikan ‘yang menakutkan dan menghawatirkan banyak penyelenggara atau pejabat nakal yang suka menerima suap’,” kata Harun melalui keterangan tertulis, Senin (24/6).
Menurut Harun, OTT merupakan langkah paling strategis untuk memberantas korupsi yang menjadi andalan KPK.
Baca juga : Staf Hasto Klaim Penyidik Tanyakan Komunikasinya dengan Orang DPP PDIP
“Alex itu tidak paham dan tidak menguasai teknik-teknik OTT karena dia bukan seorang investigator meski dia hanya seorang mantan auditor, mestinya dia mengerti bahwa OTT itu sangat ampuh untuk mengungkap kejahatan korupsi,” ucap Harun.
Dia menyayangkan komentar Alex terkait OTT tersebut. Komisioner itu dinilai sudah tidak mencerminkan pimpinan KPK.
“Saya melihat alex ini dengan pernyataan pernyataannya sudah tidak menunjukkan sebagai seorang pimpinan KPK, dan lebih terlihat sebagai seorang komentator korupsi,” ujar Harun.
Baca juga : Proses Penyidikan Dinilai Ugal-ugalan, Dewas KPK Diminta Turun Tangan
Pernyataan Alex soal OTT adalah hiburan dicetuskan usai menghadiri sebuah diskusi, beberapa waktu lalu. Saat itu, Alex menjelaskan ada lebih dari 500 ponsel pejabat yang disadap KPK.
“Beberapa puluh penyelenggara, pejabat negara kita sadap zonk isinya, kan gitu kan,” kata Alex di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
Alex menyebut pejabat sudah berhati-hati melakukan tindakan koruptif menggunakan ponsel. Karenanya, KPK mengutamakan penanganan kasus yang lebih banyak kerugian negara dan pengembaliannya.
OTT dinilai cuma hiburan belaka. Itu, kata Alex, terjadi kalau ada satu dari ratusan ponsel yang disadap berhasil mendapatkan bukti.
“Ya okelah OTT, ya syukur-syukur lah kalian dapat nanti kan, ya buat hiburan. ‘Ting', buat masyarakat senang,” tutur Alex. (Z-3)
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Selain mobil, beberapa dokumen juga ikut disita saat penggeledahan KPK di rumahnya waktu itu. H
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan langkah penyidikan terbaru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan serta distribusi kuota haji.
Masa berlaku KUHP baru pada Januari 2026 menyisakan waktu yang sangat singkat, kurang dari enam bulan, sehingga pembahasan RUU KUHAP harus dipercepat.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved