Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Menurutnya, penyidik bertanya soal komunikasinya dengan sejumlah staf di DPP PDIP.
“(Ditanyakan) percakapan saya dengan staf, staf DPP,” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Kusnadi enggan memerinci pembahasan yang diulik penyidik. Menurutnya, sebagian soal pembayaran sebuah kegiatan.
Baca juga : Kasus Harun Masiku, PDIP: Seharusnya KPK Urusi Hal yang Lebih Besar
“Ya pembayaran, pembayaran wayang kemarin wayangan itu pembayaran-pembayaran saja kok,” ujar Kusnadi.
Dia mengeklaim pertanyaan penyidik tidak menyeret kasus Harun. Kusnadi juga membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah diperiksa dalam kasus ini sebelumnya.
“Enggak kenal,” ucap Kusnadi.
Baca juga : KPK Dapat Informasi Baru Soal Pelarian dan Bantuan kepada Harun Masiku
Terpisah, KPK menyebut pertanyaan penyidik kepada Kusnadi berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Staf Hasto itu juga diminta membeberkan keberadaan buronan tersebut.
“Pemeriksaan yang bersangkutan (Kusnadi) terkait perkara yang ditangani yaitu tersangka HM (Harun Masiku). Maupun Hal-hal terkait keberadaan HM itu sendiri,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Kusnadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun. Ponsel staf Hasto itu disita penyidik, beberapa waktu lalu.
Tessa enggan memerinci informasi mendetail soal pemeriksaan Kusnadi. Isi ponsel staf Hasto itu juga dirahasiakan.
“Materi pemeriksaan itu kami belum bisa buka ke publik, karena itu menjadi kewenangan penyidikan,” ujar Tessa. (Can/Z-7)
KETUA DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak adil, selama buron Harun Masiku belum tertangkap
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Legislator fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Thailand dan Kamboja sama-sama anggota Konferensi Asia Afrika yang digagas Bung Karno
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
KPK menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat agar segera mencari dan menangkap Harun Masiku untuk mewujudkan rasa keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved