Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Menurutnya, penyidik bertanya soal komunikasinya dengan sejumlah staf di DPP PDIP.
“(Ditanyakan) percakapan saya dengan staf, staf DPP,” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Kusnadi enggan memerinci pembahasan yang diulik penyidik. Menurutnya, sebagian soal pembayaran sebuah kegiatan.
Baca juga : Kasus Harun Masiku, PDIP: Seharusnya KPK Urusi Hal yang Lebih Besar
“Ya pembayaran, pembayaran wayang kemarin wayangan itu pembayaran-pembayaran saja kok,” ujar Kusnadi.
Dia mengeklaim pertanyaan penyidik tidak menyeret kasus Harun. Kusnadi juga membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah diperiksa dalam kasus ini sebelumnya.
“Enggak kenal,” ucap Kusnadi.
Baca juga : KPK Dapat Informasi Baru Soal Pelarian dan Bantuan kepada Harun Masiku
Terpisah, KPK menyebut pertanyaan penyidik kepada Kusnadi berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Staf Hasto itu juga diminta membeberkan keberadaan buronan tersebut.
“Pemeriksaan yang bersangkutan (Kusnadi) terkait perkara yang ditangani yaitu tersangka HM (Harun Masiku). Maupun Hal-hal terkait keberadaan HM itu sendiri,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Kusnadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun. Ponsel staf Hasto itu disita penyidik, beberapa waktu lalu.
Tessa enggan memerinci informasi mendetail soal pemeriksaan Kusnadi. Isi ponsel staf Hasto itu juga dirahasiakan.
“Materi pemeriksaan itu kami belum bisa buka ke publik, karena itu menjadi kewenangan penyidikan,” ujar Tessa. (Can/Z-7)
Politikus PDIP Aria Bima menegaskan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan memengaruhi arah politik partai
PDIP belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
DALAM rangka memperingati Bulan Bung Karno, organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI) menggelar Soekarno Padel Open 2025, Sabtu (28/6).
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Hasto ditawari posisi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 2014 dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 2019. Namun, Hasto menolak
Hasto Kristiyanto, menghadirkan Cecep Hidayat sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved