Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka kembali kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Ternyata, penyidik mendapatkan informasi baru soal keberadaan buronan Harun Masiku.
“Dari beberapa minggu yang lalu, kami memang memanggil beberapa orang saksi, setidaknya ada tiga ya, baik itu pengacara, mahasiswa dan juga tentu itu ada kaitannya dengan informasi baru yang masuk dan diterima oleh KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan informasi baru yang masuk berkaitan dengan lokasi dan pihak yang membantu Harun selama kabur. Ali enggan memerinci data baru yang didapat penyidik.
Baca juga : Cerita KPK Sempat Cari Harun Masiku di Luar Negeri
“Maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami mengenai dugaan ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tetapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud,” ucap Ali.
KPK menegaskan tidak mau meremehkan data baru yang masuk. Semua informasi soal Harun dipastikan akan ditelusuri penyidik.
“Sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa kami tidak berhenti melakukan pencarian terhadap DPO, ketika ada informasi baru dari siapapun yang kemudian masuk ke KPK ya pasti kemudian kami dalami lebih lanjut,” ucap Ali.
Baca juga : Dalami Lokasi Harun Masiku, KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sejumlah saksi masih bakal dipanggil penyidik untuk mendalami informasi baru itu. Salah satunya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pekan depan.
KPK kembali mendalami keberadaan Harun. Sebanyak tiga saksi dipanggil sebelumnya untuk mendalami dugaan adanya pihak yang membantu pelarian buronan itu.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.
Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Harun Masiku Korban, KPK: Yang Lebih Tahu Siapa?
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara. (Medcom/Z-6)
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
KPK resmi mencegah Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), untuk bepergian ke luar negeri.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan dan kredibel.
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved