Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka kembali kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Ternyata, penyidik mendapatkan informasi baru soal keberadaan buronan Harun Masiku.
“Dari beberapa minggu yang lalu, kami memang memanggil beberapa orang saksi, setidaknya ada tiga ya, baik itu pengacara, mahasiswa dan juga tentu itu ada kaitannya dengan informasi baru yang masuk dan diterima oleh KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan informasi baru yang masuk berkaitan dengan lokasi dan pihak yang membantu Harun selama kabur. Ali enggan memerinci data baru yang didapat penyidik.
Baca juga : Cerita KPK Sempat Cari Harun Masiku di Luar Negeri
“Maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami mengenai dugaan ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tetapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud,” ucap Ali.
KPK menegaskan tidak mau meremehkan data baru yang masuk. Semua informasi soal Harun dipastikan akan ditelusuri penyidik.
“Sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa kami tidak berhenti melakukan pencarian terhadap DPO, ketika ada informasi baru dari siapapun yang kemudian masuk ke KPK ya pasti kemudian kami dalami lebih lanjut,” ucap Ali.
Baca juga : Dalami Lokasi Harun Masiku, KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sejumlah saksi masih bakal dipanggil penyidik untuk mendalami informasi baru itu. Salah satunya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pekan depan.
KPK kembali mendalami keberadaan Harun. Sebanyak tiga saksi dipanggil sebelumnya untuk mendalami dugaan adanya pihak yang membantu pelarian buronan itu.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.
Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Harun Masiku Korban, KPK: Yang Lebih Tahu Siapa?
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara. (Medcom/Z-6)
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved