Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KUBU staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi menyambangi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengklaim memiliki bukti baru atas dugaan pelanggaran etik penyidik yang sebelumnya dilaporkan.
“Hari ini, kami dari penasihat hukum Saudara Kusnadi, saya Ronny Talapessy, bersama Bung Alvon Kurnia Palma, dan Bung Yohannes Tobing, menyampaikan beberapa poin kita hari ini, kita sampaikan ke Dewas,” kata Pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (20/6).
Ronny menjelaskan bukti baru yakni berkas penyitaan barang yang diberikan KPK usai Kusnadi diperiksa, kemarin. KPK dinilai memanipulasi dokumen.
Baca juga : IM57+ Institute Desak Nurul Ghufron Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakil Pimpinan KPK
“Di dalam pemeriksaan, teman-teman, bahwa surat diberikan tanggal dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya dirubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024, seperti di pemeriksaan yang awal,” ujar Ronny.
Ronny menyebut KPK memberikan surat tertanggal 24 April 2024 saat menyita ponsel dan tas milik Hasto dan Kusnadi. Dia mempertanyakan alasan penyidik memberikan dokumen lain yang diklaim sama, namun, tanggalnya berbeda.
“Di surat tanggal 23 April, Saudara Kusnadi memparaf. Ini adalah paraf Saudara Kusnadi. Sini ada tangan-tangannya,” ujar Ronny.
Baca juga : Polemik Ghufron Vs Albertina Ho, Ketua KPK: Semoga Segera Usai
Penyidik KPK diyakini memanipulasi surat. Sebab, kata Ronny, ada paraf Kusnadi yang dirasa tidak pernah dilakukan.
“Di dalam surat tanda penirman barang bukti, Saudara Kusnadi tidak memparaf. Tapi di lembar belakangnya, di sini Saudara Kusnadi, menandatangani,” ucap Ronny.
Dua surat yang berbeda tanggal itu dinilai sebagai pelanggaran hukum. KPK dinilai menabrak aturan main saat melakukan penyitaan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku.
Baca juga : KPK Tegaskan Nurul Ghufron Berhak Melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho
“Kami melihat, bahwa proses yang sedang berjalan di KPK oleh oknum penyidik, telah terjadi pelanggaran hukum. Terhadap proses pengambil barang bukti kami sudah sampaikan di awal bahwa ini melanggar KUHAP, apapun atau SOP ataupun peraturan internal terkait dengan pemberitahuan kepada Dewas,” ucap Ronny.
Terpisah, KPK membantah melakukan kesalahan dalam administrasi penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi. Semua upaya paksa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku dipastikan sesuai prosedur.
“Senin, 10 Juni 2024. Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA (berita acara) sita dan tanda terima dan sudah ditanda tangani oleh penyidik maupun saksi (Hasto). Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juni 2024.
Tessa menjelaskan klaim salah dokumen itu dikarenakan kubu Hasto membawa berkas yang salah. Tanda terima asli malah ditinggalkan di Gedung Merah Putih KPK.
“Setelah selesai kegiatan penyitaan, saksi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian / belum hasil final. Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh Saksi dan penyidik tidak dibawa,” ucap Tessa. (Z-8)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved