Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
15 pegiat yang berfokus pada isu kepemiluan dan keterwakilan perempuan menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Kamis (13/6). Dalam surat terbuka yang diterima awak media, mereka menyatakan dukungan kepada DKPP untuk berani memberikan sanksi maksimal kepada penyelenggara pemilu, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang menjadi pelaku kekerasan seksual.
Surat tersebut dikirim ke DKPP di tengah proses penetapan jadwal sidang putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari setelah menjalani dua rangkaian sidang tertutup. Hasyim diseret ke DKPP lewat aduan yang dibuat oleh perempuan berinisial CAT, seorang petugas Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
15 pegiat tersebut antara lain guru besar perbandingan politik Universitas Airlangga, sekaligus anggota KPU RI periode 2001-2007 Ramlan Surbakti, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati, Indonesia Corruption Watch (ICW), International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Misthohizzaman, Ika Agustina dan Listyowati dari Kalyanamitra.
Baca juga : Penyelenggara Pemilu Pelaku Kekerasan Seksual Mesti Disanksi Keras Seperti Dulu
Lalu Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) sekaligus anggota KPU RI periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay, pengajar pada FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus anggota KPU RI periode 2017-2022 Evi Novida Ginting Manik, Maju Perempuan Indonesia (MPI) sekaligus anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 Wahidah Suaib, dosen pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 Wirdyaningsih.
Berikutnya Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, Maju Perempuan Indonesia (MPI) sekaligus dosen hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, dosen pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, Valentina Sagala dari Institut Perempuan, dan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati.
Bagi mereka, kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang tidak dapat dimaafkan dan dibenarkan. Sebab, perbuatan itu, terutama ketika dilakukan oleh penyelenggara pemilu, telah mencederai nilai-nilai demokrasi, melanggar hak asasi manusia, serta tidak sejalan dengan prinsip yang terkandung dalam kode etik dan podoman perilaku penyelenggara pemilu.
Baca juga : DKPP Berikan Sinyal Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU?
"Untuk itu, penyelenggara pemilu yang melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu yang harus mendapatkan hukuman maksimal berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara pemilu," demikian isi surat terbuka mereka.
Penyelenggara pemilu, sambung surat tersebut, berinteraksi intensif dengan banyak perempuan pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, baik dari kelompok pemilih, peserta pemilu, pemantau media, organisasi kemasyarakatan, lembaga dan instansi pemerintahan, dan sebagainya. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu yang kedapatan melakukan kekerasan terhadap perempuan tidak layak mendapat tempat dalam keanggotaan ataupun menjadi bagian dari kelembagaan penyelenggara pemilu.
"Sebab, kehadiran para pelaku dengan kewenangan dan kuasa jabatan yang ada padanya akan sangat berbahaya dan membawa risiko besar bagi upaya penciptaan ekosistem pemilu yang aman, nyaman, dan ramah terhadap pemenuhan hak-hak perempuan," terang mereka.
Mereka meminta DKPP berani menjatuhkan sanksi maksimal terhadap penyelenggara pemilu di tingkat pusat maupun daerah dalam perkara dugaan KEPP terkait kekerasan seksual. Sanksi yang mengandung efek jera diyakini dapat menjadi pembelajaran moral dan etika terbaik bagi semua pihak, khususnya jajaran penyelenggara pemilu yang bersifat vertikal dan hierarkis.
Di sisi lain, DKPP juga diharapkan memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak korban dalam mencari keadilan. 15 pegiat pemilu dan isu perempuan itu percaya bahwa DKPP akan menjatuhkan putusan optimal dalam rangka mewujudkan perlakuan yang adil dan setara gender. Ketua DKPP Heddy Lugito saat dikonfirmasi mengaku belum menjadwalkan sidang putusan terhadap Hasyim. (Tri/Z-7)
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gapki menggelar pertemuan 140 pemangku kepentingan di Palu untuk mendorong perlindungan pekerja perempuan dan penguatan prinsip kesetaraan gender di sektor sawit.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Anggia Ermarini mengungkapkan IMW 2026 merupakan bentuk nyata keberpihakan Fatayat NU terhadap penguatan peran perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Workshop peningkatan kapasitas ini diikuti lebih dari 100 pelaku UMKM perempuan ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Forum ini menyoroti kontribusi perempuan dalam mendorong resiliensi di komunitasnya, sekaligus memberikan wadah untuk berdiskusi menggaungkan suara perempuan.
Dampak psikologis pascabencana berpengaruh terhadap proses pemulihan sosial dan ekonomi, terutama di wilayah dengan kerentanan ekonomi tinggi seperti di Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved