Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
15 pegiat yang berfokus pada isu kepemiluan dan keterwakilan perempuan menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Kamis (13/6). Dalam surat terbuka yang diterima awak media, mereka menyatakan dukungan kepada DKPP untuk berani memberikan sanksi maksimal kepada penyelenggara pemilu, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang menjadi pelaku kekerasan seksual.
Surat tersebut dikirim ke DKPP di tengah proses penetapan jadwal sidang putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari setelah menjalani dua rangkaian sidang tertutup. Hasyim diseret ke DKPP lewat aduan yang dibuat oleh perempuan berinisial CAT, seorang petugas Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
15 pegiat tersebut antara lain guru besar perbandingan politik Universitas Airlangga, sekaligus anggota KPU RI periode 2001-2007 Ramlan Surbakti, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati, Indonesia Corruption Watch (ICW), International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Misthohizzaman, Ika Agustina dan Listyowati dari Kalyanamitra.
Baca juga : Penyelenggara Pemilu Pelaku Kekerasan Seksual Mesti Disanksi Keras Seperti Dulu
Lalu Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) sekaligus anggota KPU RI periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay, pengajar pada FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus anggota KPU RI periode 2017-2022 Evi Novida Ginting Manik, Maju Perempuan Indonesia (MPI) sekaligus anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 Wahidah Suaib, dosen pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 Wirdyaningsih.
Berikutnya Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, Maju Perempuan Indonesia (MPI) sekaligus dosen hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, dosen pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, Valentina Sagala dari Institut Perempuan, dan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati.
Bagi mereka, kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang tidak dapat dimaafkan dan dibenarkan. Sebab, perbuatan itu, terutama ketika dilakukan oleh penyelenggara pemilu, telah mencederai nilai-nilai demokrasi, melanggar hak asasi manusia, serta tidak sejalan dengan prinsip yang terkandung dalam kode etik dan podoman perilaku penyelenggara pemilu.
Baca juga : DKPP Berikan Sinyal Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU?
"Untuk itu, penyelenggara pemilu yang melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu yang harus mendapatkan hukuman maksimal berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara pemilu," demikian isi surat terbuka mereka.
Penyelenggara pemilu, sambung surat tersebut, berinteraksi intensif dengan banyak perempuan pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, baik dari kelompok pemilih, peserta pemilu, pemantau media, organisasi kemasyarakatan, lembaga dan instansi pemerintahan, dan sebagainya. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu yang kedapatan melakukan kekerasan terhadap perempuan tidak layak mendapat tempat dalam keanggotaan ataupun menjadi bagian dari kelembagaan penyelenggara pemilu.
"Sebab, kehadiran para pelaku dengan kewenangan dan kuasa jabatan yang ada padanya akan sangat berbahaya dan membawa risiko besar bagi upaya penciptaan ekosistem pemilu yang aman, nyaman, dan ramah terhadap pemenuhan hak-hak perempuan," terang mereka.
Mereka meminta DKPP berani menjatuhkan sanksi maksimal terhadap penyelenggara pemilu di tingkat pusat maupun daerah dalam perkara dugaan KEPP terkait kekerasan seksual. Sanksi yang mengandung efek jera diyakini dapat menjadi pembelajaran moral dan etika terbaik bagi semua pihak, khususnya jajaran penyelenggara pemilu yang bersifat vertikal dan hierarkis.
Di sisi lain, DKPP juga diharapkan memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak korban dalam mencari keadilan. 15 pegiat pemilu dan isu perempuan itu percaya bahwa DKPP akan menjatuhkan putusan optimal dalam rangka mewujudkan perlakuan yang adil dan setara gender. Ketua DKPP Heddy Lugito saat dikonfirmasi mengaku belum menjadwalkan sidang putusan terhadap Hasyim. (Tri/Z-7)
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Perempuan pascamenopause menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari penurunan kepadatan tulang hingga melemahnya sistem imun.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, meraih penghargaan Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi dan UMKM.
Kanker serviks masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan perempuan Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved